SOLOPOS.COM - Ribuan liter minuman keras hasil sitaan operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadan dimusnahkan di depan Mapolres Boyolali, Selasa (7/6/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Perda bermasalah dihapus secara besar-besaran, namun Mendagri meminta semua daerah membuat perda miras.

Solopos.com, JAKARTA — Meski banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan pemerintah karena bertentangan dengan UU, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendorong agar tiap daerah menerbitkan satu Perda yang mengatur hal yang sama, yaitu minuman keras (miras).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Narkoba, miras ini sudah yang posisi membahayakan. Sekarang bagaimana daerah itu tidak hanya melarang tetapi juga mengatur aturan distribusi miras ini,” kata Mendagri Tjahjo seusai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami minta justru daerah ini wajib adanya Perda miras,” lanjutnya dikutip Solopos.com dari Detik.

Tjahjo menyebut miras saat ini sudah menjadi ancaman serius bagi anak bangsa, di mana miras terkait dengan narkoba dan kejahatan seksual termasuk kejahatan terhadap anak. Karena itu perlu diatur penjualannya.

“Miras ilegal itu kan luar biasa sekali. Oke sekarang pengaturan, mungkin yang boleh hotel berbintang. Kemarin juga kan sudah ada kebijakan kalau yang di Alfamart itu tidak boleh. Ya kita harus majulah [lebih ketat mengatur],” ujarnya.

Tjahjo mencontohkan adanya produksi miras cap tikus di Sulawesi Utara yang membahayakan, juga produksi miras oplosan di Yogyakarta yang sudah menimbulkan banyak korban jiwa. “Di Jogja saja sudah banyak oplosan yang buat orang meninggal. Berarti kan lemah kontrolnya, lemah pengawasannya,” terang Tjahjo.

Maka dengan adanya Perda, setiap pemerintah daerah diharapkan dapat mengatur tempat yang diperbolehkan dan tidak menjual miras, jumlah produksi yang diperbolehkan, kadar minuman keras dan lainnya. “Ini harus diperketat sampai desa dan kelurahan,” tegas Tjahjo.

Terkait lanjutan penghapusan perda bermasalah, Tjahjo mengatakan rancangan besar deregulasi mencakup sedikitnya 9.000 perda. Setelah menghapus 3.143 perda awal pekan ini, lanjutnya, maka sisanya akan dievaluasi.

“Kemarin 3.000 lebih yang sudah selesai. Tapi masih ada sisa dari 9.000 perda yang kita cek dan klarifikasi yang intinya harus serasi dengan 12 paket kebijakan ekonomi,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/6/2016), dilaporkan reporter Bisnis/JIBI.

Dia menyampaikan, kriteria yang digunakan untuk menghapus perda dalam deregulasi tahap kedua ini masih sama dengan tahap pertama, yakni apakah perda tersebut menghambat investasi, memperpanjang perizinan dan meningkatkan biaya retribusi yang tidak perlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya