SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Perda Baru Pondokan, penyalahgunaan izin kos-kosan membuat masalah sosial. Induk semang tidak memantau ketat orang yang ngekos sehingga rawan terjadi pergaulan bebas di tempat kos.

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Harianjogja.com, JOGJA—Para pemilik indekos di Jogjakarta harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan mengenakan pajak kos-kosan setara dengan pajak apartemen. Wow…

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonoto, mengatakan saat ini banyak tempat indekos yang disewakan harian layaknya apartemen. Selama kurun 12 tahun terakhir, tempat kos mengalami perkembangan yang begitu pesat, tak hanya dalam jumlah tetapi juga fungsinya.

“ Kini tak hanya untuk menjadi tempat tinggal bagi mahasiswa atau pekerja yang tinggal sementara di Kota Jogja, melainkan juga disewakan bagi wisatawan,” kata Totok dalam Uji Publik Raperda Kota Jogja Tentang Pondokan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Senin (19/1/2015).

Ia menambahkan, praktik kos-kosan di Kota Jogja yang menyalahi aturan ini akan membuat ketidakjelasan dalam pembayaran pajak. “Izinnya usaha kos-kosan, tetapi praktiknya seperti apartemen. Harusnya bayar pajaknya juga setara dengan pajak apartemen. Jadi benar-benar harus dibedakan antara kos-kosan, hotel, dan apartemen, ini kaitannya dengan pajak,” tuturnya.

Permasalahan lain yang muncul adalah tidak adanya interaksi sosial dan edukatif antara induk semang dengan penghuni kos. Menurut temuan Dinas Ketertiban, banyak induk semang di sebuah kos-kosan yang hanya berperan sebagai penjaga dan penagih biaya kos setiap bulannya. Sedangkan pemilik kos biasanya tinggal di luar kota.

Longgarnya pengawasan induk semang ini membuat banyak celah terjadinya pergaulan bebas yang terjadi di kalangan penghuni kos. Maraknya kos campur pria dan wanita juga dikhawatirkan akan menuai masalah lebih banyak.

“Maka Perda yang baru segera dibuat untuk menggantikan Perda lama. Perda baru nantinya akan memperkuat hal-hal yang terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan izin pendirian kos, kewajiban dan larangan, serta melibatkan peran serta masyarakat sebagai pengawas,” imbuh Totok.

Sementara itu terpisah, Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja, R.M.Kisbiyantoro menyayangkan untuk kos-kosan masih belum semuanya dikenai pajak.

Kos yang sudah dikenai wajib pajak adalah kos yang terdiri atas minimal 10 kamar.”Banyak juga kos yang tidak banyak kamar di Jogja. Apalagi ada juga yang usaha kos karena sekedar membantu agar mahasiswa atau pendatang punya tempat tinggal,” ucap Kis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya