SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto menandatangi penetapan bersama lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) saat sidang paripurna di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (6/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto menandatangani penetapan bersama lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) saat sidang paripurna di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (6/2/2013). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR – DPRD Karanganyar menetapkan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) saat sidang paripurna, Rabu (6/2/2013). Kelima ranperda tersebut yakni pelestarian budaya, bahasa dan sastra Jawa, lembaga penyiaran publik daerah, pungutan jasa konstruksi, pengelolaan lingkungan hidup dan penanaman modal.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua panitia khusus (Pansus) lima ranperda, Suparmi, menilai pembahasan kelima ranpeda tersebut dilakukan selama dua bulan mulai Desember 2012 hingga Februari 2013. Pihaknya menilai posisi kelima ranperda cukup vital karena berhubungan erat dengan pembangunan Karanganyar pada masa mendatang. “Ini sangat urgent, makanya pansus membahas lima ranperda tersebut hampir setiap hari,” katanya.

Dia mencontohkan, ranperda pelestarian budaya, bahasa dan sastra Jawa yang mengatur tentang pelestarian budaya Jawa. Menurutnya, Karanganyar harus menjadi pelopor pelestarian budaya Jawa di wilayah Soloraya. Kebijakan yang mewajibkan PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar memakai busana adat Jawa setiap Rabu pada pekan pertama dan kedua harus didukung seluruh pihak. Pasalnya, para pamong masyarakat tersebut sudah selayaknya memberikan suri teladan kepada masyarakat agar melestarikan adat Jawa. “Jika tidak ada payung hukumnya, dikhawatirkan budaya Jawa bakal punah secara perlahan,” papar politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Begitu pula dengan ranperda lembaga penyiaran publik daerah. Lembaga penyiaran daerah semestinya dikelola secara profesional. Namun, pengelolaannya tetap melibatkan para praktisi di penyiaran sehingga dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Sementara Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, menyatakan ranperda tersebut bakal dikirim ke Pemprov Jateng untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jateng. Selanjutnya, perda tersebut menjadi payung hukum dalam mengambil kebijakan pada masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya