SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Harianjogja.com, SEMARANG-Pengadilan Negeri Semarang menghukum seorang ibu atas percobaan eksploitasi ekonomi terhadap anaknya yang bertujuan untuk keuntungan dirinya.

Terdakwa Karminah dalam sidang di Semarang, Kamis (7/8/2014), dijatuhi hukuman enam bulan penjara namun tidak perlu dilaksanakan.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Hakim Ketua Mariyana mengatakan jika dalam jangka waktu setahun terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana yang sama maka akan langsung dijebloskan ke tahanan untuk menjalani hukuman.

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak jo pasal 53 KUHP.

“Terdakwa terbukti melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak yang bertujuan untuk keuntungan dirinya sendiri,” katanya.

Dalam sidang, lanjut dia, terungkap perbuatan terdakwa yang meminta jatah saham kedua anaknya kepada Vincent Cantaert, mantan suaminya yang merupakan warga Negara Belgia.

Karminah terbukti membuat tulisan melalui jejaring sosial “Facebook” milik anaknya untuk meminta agar Komisaris PT Mama Grand Pasifik segera mendesak mantan suaminya untuk menyerahkan jatah saham sebesar 12,5 persen yang diperuntukkan bagi masing-masing anak hasil perkawinan terdakwa Ahli yang dihadirkan dalam persidangan, menurut hakim, menyatakan kalimat uang tertuang dalam jejaring sosial milik anak terdakwa tersebut bukanlah tulisan seorang anak usia 12 tahun.

“Kalimatnya teratur, itu bukan dibuat oleh anak seusia itu,” tambahnya.

Atas pembuktian dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas perkara yang dilatarbelakangi oleh masalah perceraian dengan mantan suaminya.

Atas putusan itu, hakim memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa jika akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya