SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Selama 2016 ribuan pasangan suami istri di Sukoharjo menjadi janda dan duda.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sepanjang 2016 jumlah janda dan duda di Kabupaten Sukoharjo atau kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo sebanyak 1.317 kasus. Jumlah tersebut menurun dibanding setahun lalu yang berjumlah sekitar 2.000-an kasus. Data tersebut menunjukkan rata-rata per bulan 109 kasus atau rata-rata tiga kasus hingga empat kasus per hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak disebutkan profesi pengaju kasus perceraian namun faktor gugatan mayoritas perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Pernyataan itu disampaikan Panitera muda hukum PA Sukoharjo, H Wassalam mewakili Ketua PA Sukoharjo, Kholis ditemui wartawan di kantornya, Rabu (8/2/2017).

“Jumlah perceraian karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus berjumlah 739 kasus. Dimungkinkan penggugat atau pihak berperkara masuk orang-orang tak bersyukur walau faktor tak mau kerja di pihak laki-laki juga ada,” katanya.

Wassalam menjelaskan ada 10 faktor penyebab perceraian. Secara berturut-turut penyebab perceraian setelah perselisihan adalah meninggalkan salah satu pihak sejumlah 352 kasus, faktor ekonomi sebanyak 91 kasus, zina sebanyak delapan kasus dan mabuk, judi, dipenjara, kekerasan dalam rumah tangga ataupun kawin paksa yang berjumlah kurang dari tiga kasus. Wassalam tak menyebutkan dominasi status permohonan perceraian apakah pegawai negeri sipil, swasta atau yang lain.

“Yang jelas faktor meninggalkan salah satu pihak sejumlah 30 persen dilakukan oleh wanita atau wanita yang pergi meninggalkan pasangannya sedangkan 70% karena laki-laki tidak bertanggungjawab,” katanya.

Lebih lanjut Wassalam menjelaskan kasus perceraian cenderung didominasi pihak wanita yakni sejumlah 900 kasus sedangkan pengajuan kasus cerai talak atau pengaju pihak laki-laki sebanyak 417 kasus. Menurutnya, perceraian dari pihak wanita dilakukan karena wanita merasa dirugikan oleh ulah suami.

“Nafkah hidup keseharian sudah lama tidak dikirimi oleh suami. Bisa jadi suami tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap sehingga nafkah batin dan lahir tidak terpenuhi,” jelasnya.

Pada bagian lain Wassalam menyatakan perkara yang diterima PA Sukoharjo selama 2016 sejumlah 1.484 kasus. Jumlah tersebut, ujarnya, tidak hanya masalah perceraian tetapi juga masalah izin poligami, pembatalan perkawinan, penguasaan anak, perwalian, dispensasi nikah, kewarisan dan penetapan ahli waris. “Dispendasi nikah selama 2016 tercatat sebanyak 55 pendaftar.”

Januari 2017, data di PA Sukoharjo jumlah pendaftar perceraian sejumlah 125 orang. Jumlah tersebut terdiri atas cerai talak atau pengajuan dari pihak laki-laki sebanyak 41 orang dan cerai gugat atau pengaju gugatan dari pihak perempuan sebanyak 84 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya