SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Dok.)

Perceraian Solo, Pengadilan Agama Solo mencatat rata-rata ada dua sampai tiga kasus perceraian tiap hari sepanjang 2016.

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Agama Solo mencatat selama kurun 2016 terdapat 796 kasus perceraian. Jika dirata-rata dalam setahun, saban hari ada dua sampai tiga pasangan suami istri (pasutri) di Solo yang bercerai.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Jumlah kasus perceraian meningkat dibanding 2015 lalu yang mencapai 764 kasus. Dari 796 kasus perceraian pada 2016, sebanyak 404 kasus dipicu tidak adanya tanggung jawab.

Disusul faktor ketidakharmonisan sebanyak 179 kasus. Faktor krisis akhlak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan ekonomi juga meningkat tajam.

Pada 2015, terjadi 34 kasus perceraian karena krisis akhlak. Jumlah itu meningkat jadi 61 kasus pada 2016. Sedangkan faktor ekonomi menjadi sebab terjadinya 10 kasus perceraian pada 2015 dan meningkat menjadi 43 kasus pada 2016.

KDRT meningkat lima kali lipat dari 3 kasus pada 2015 menjadi 15 kasus di 2016. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Solo, Arif Rahman, mengatakan tidak ada tanggung jawab banyak dialami istri saat berumah tangga.

“Tidak ada tanggung jawab ini berbeda dengan faktor ekonomi. Tidak ada tanggung jawab secara materi si suami mampu. Namun, ia abai dengan kewajibannya. Bisa jadi karena ada wanita idaman lain [WIL],” kata Arif, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (4/1/2017).

Sedangkan faktor ekonomi, lanjut Arif, disebabkan pihak laki-laki tak mampu memberikan nafkah secara materi kepada istrinya. “Bisa jadi karena menganggur. Sudah mencari tapi tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Sekarang ini mencari pekerjaan sulit,” tutur dia.

Arif mengimbau kepada pasutri untuk menjaga keharmonisan dan kesetiaan kepada pasangannya. Penguatan akhlak menjadi penting untuk membangun keluarga yang harmonis. “Semakin kuat akhlak, semakin setia kepada pasangannya sehingga semakin harmonis,” jelas dia.

Ia juga mengimbau kepada pemuda yang siap menikah agar segera menikah. “Bagi pemuda yang siap menikah, segerakanlah menikah. Jangan lama-lama pacaran,” ujar Arif.

Salah satu warga, Rani Saputri, 28, warga Mojosongo, mengatakan memutuskan bercerai dengan suaminya karena tidak ada keharmonisan. Perempuan yang telah menikah selama empat tahun itu mengaku mantan suaminya bekerja di perusahaan di Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

“Dulu suami kerja di perusahaan tambang di Toli-Toli. Ia jarang pulang dan jarang memberi nafkah. Ya sudah, saya memutuskan minta cerai saja,” kata Rani, saat ditemui di Pengadilan Agama, Solo.

Berikut faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian di Solo pada 2015-2016

Sebab Perceraian 2015 2016
Krisis Akhlak 34 61
Cemburu 23 1
Kawin paksa 0 1
Ekonomi 10 43
Tidak ada tanggung jawab 411 404
Kekejaman jasmani 3 15
Dihukum 7 2
Gangguan pihak ketiga 84 82
Tidak ada keharmonisan 185 179
Lain-lain (murtad) 7 8
Total 764 796

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya