SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kantor Kementerian Agama Kulonprogo mencatat 80% pengajuan cerai dilakukan oleh pihak perempuan.

Instansi ini mencatat permohonan cerai dan talak para PNS di lingkungan ini berkurang dalam kurun waktu tiga tahun ini. Pada 2011, terdapat empat pengajuan cerai, sementara 2012 dan 2013 masing-masing terdapat satu pengajuan cerai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Kementerian Agama Kulonporogo, Edhi Gunawan, menuturkan, kebanyakan alasan perceraian adalah seringkali terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.

Adapun data Badan Kepegawaian Daerah Kulonprogo mencatat pada 2011, terdapat 16 pengajuan, 2012 sebanyak 17 pengajuan, dan sampai dengan November 2013 terdapat 24 pengajuan.

Perbedaan data ini terjadi karena ada PNS di Pemkab Kulonprogo yang tidak berdomisili di Kulonprogo. Sebaliknya, ada warga Kulonprogo bekerja sebagai PNS di instansi Pemerintah di luar Kulonprogo.

Untuk pengajuan cerai PNS Pemkab Kulonprogo yang masuk ke BKD Kulonprogo, tidak semua disetujui, pada 2011 dan 2012 terdapat dua pengajuan yang ditolak, sementara pada 2013 lima pengajuan sedang dalam proses.

Faktor penyebab perceraian didominasi persoalan ekonomi, perselingkuhan, hingga beda prinsip. Persentase laki-laki dan perempuan yang mengajukan cerai pun seimbang.

Kabid Pengawasan Data dan Kesejahteraan BKD Kulonprogo, Nining Kunwantari, menuturkan, pengajuan yang tidak memenuhi persyaratan biasanya ditolak. Misal, hanya satu pihak yang mempunyai keinginan bercerai, sementara istri atau suaminya tidak.

“Kecuali, jika salah satu pihak pergi tanpa izin meninggalkan pihak lain lebih dari dua tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya