Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Di Kabupaten Gunungkidul tercatat sampai November tahun ini, ada 24 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan perceraian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Gunungkidul Mohammad Arif Aldian menuturkan, pada 2010 ada 17 permohonan cerai yang diajukan. Jumlah tersebut menurun pada 2011 menjadi 11 permohonan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Permohonan naik kembali pada 2012 menjadi 18 dan kembali meningkat menjadi 24 hingga November 2013,” papar dia kepada Harianjogja.com, Jumat (22/11/2013).
Arfi menuturkan, alasan yang digunakan untuk bercerai rata-rata karena sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangganya.
Pihak BKD tidak berwenang mengorek lebih jauh lagi mengenai alasan di balik ketidakcocokan tersebut lantaran banyak faktor.