SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Dok.)

Perceraian Kulonprogo jumlahnya menurun

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pengadilan Agama Wates mencatat sebagian besar pengajukan kasus perceraian didominasi oleh cerai gugat (CG). Perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan ini sebagian besar disebabkan alasan ditinggalkan tanpa kabar oleh pihak laki-laki.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Kepala Pengadilan Agama Wates, Ikhsanuddin mengatakan cerai gugat jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak.

“Angkanya bisa 2 kali lipat dibandingkan cerai talak,”jelasnya ketika dihubungi Harianjogja.com, Jumat (23/9/2016).

Alasan yang mendasari gugatan perceraian sendiri tetap didominasi karena kondisi ekonomi dan suami yang dianggap tak bertanggungjawab.

Biasanya, suami pergi ke luar kota dengan alasan mencari pekerjaan tetapi kemudian tak kembali dan tanpa kabar. Ikhsanuddin menjelaskan pengajuan cerai dapat dilakukan apabila suami sudah pergi tanpa kabar selama minimal dua tahun. Nantinya, pemberitahuan sekaligus undangan sidang perceraian akan disiarkan ke masyarakat selama jangka waktu tertentu. Jika tak ada respon maka kemudian perceraian akan diputuskan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penyebab Perceraian

Selain itu, alasan cerai gugat juga masih disebabkan perjudian, mabuk-mabukan, serta perselingkuhan. Ikhsanuddin bahwa teknologi yang erat dengan kehidupan masa kini juga menjadi suatu tren yang mengakibatkan perceraian.

“Terlalu sibuk dengan sosial media kemudian menyebabkan perhatian berkurang atau malah bertemu orang lain,”paparnya.

Meski demikian, angka perceraian di Kulonprogo pada tahun ini cenderung menunjukkan penurunan. Tercatat, 460 kasus permohonan perceraian masuk hingga Agustus 2016.

“Padahal tahun lalu sekitar 600-an sampai Agustus,”ujar Ikhsanuddin.

Dari jumlah tersebut, 317 kasus telah mendapatkan putusan yang sebagian besar berupa putusan perceraian. Pemohon perceraian sendiri sebagian besar masih didominasi oleh warga dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun dengan alasan percekcokan berkepanjangan dan latar belakang ekonomi.

Sebelumnya, Kasubid Pembinaan Ketahanan Keluarga Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kabupaten Kulonprogo, Woro Kamdini mengatakan, kesibukan masing-masing anggota keluarga membuat momen berkumpul bersama menjadi semakin susah dilakukan.

Kondisi itu umumnya terjadi pada keluarga dengan pasangan suami istri yang sama-sama bekerja atau tinggal terpisah karena alasan tertentu. “Apalagi yang jam kerjanya berbeda pula,” ucap Woro. Hal ini yang kemudian mengurangi keeratan rumah tangga dan menyebabkan perpisahan. Ia menyoroti hilangnya sejumlah kebiasan beraktivitas bersama keluarga menjadi salah satu penyebabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya