SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perceraian Karanganyar mengalami peningkatan jumlah pendaftar setelah Lebaran.

Solopos.com, KARANGANYAR — Jumlah pendaftar perceraian di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar meningkat setelah Lebaran. Selama empat hari terakhir, jumlah pengajuan permohonan perceraian sudah mencapai 38 pasangan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasarkan data PA Karanganyar, pengajuan permohonan perceraian pada Senin (27/7/2015), mencapai 15 pasangan. Jumlah itu lebih banyak dibanding jumlah pendaftar pada hari-hari biasa. “Rata-rata dalam sehari ada 10 pendaftar. Tapi, hari ini [Senin] sampai 15 pendaftar. Setelah Lebaran ini jumlah pendaftar untuk perceraian memang cukup banyak,” kata Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Karanganyar, Khoirul Anam, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin.

Ekspedisi Mudik 2024

Jika dihitung, selama Juli ini sudah terdapat 68 pendaftar dan sebelum Lebaran terdapat 30 pendaftar. “Jika dibandingkan, selama setengah bulan sebelum Lebaran saja hanya ada 30 pendaftar. Tapi, empat hari setelah Lebaran sudah masuk 38 pendaftar,” kata dia.

Pejabat Humas PA, Makmun, mengatakan setelah pendaftaran, pengajuan perceraian segera ditindaklanjuti dengan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa perkaranya. “Proses diupayakan secepatnya. Jika sudah ditetapkan majelis hakim, segera dilakukan penetapan hari sidang,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya.

Namun, pada tahapan sidang pertama akan dilakukan upaya damai, baik pada saat sidang maupun melalui mediasi. “Tapi, biasanya yang sudah datang ke sini [PA], sudah mantap [untuk bercerai sehingga tidak mau berdamai],” kata dia.

Ia menuturkan penyebab perceraian bukan hanya terjadi di tahun ini. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya juga terjadi hal serupa. “Mungkin selama Bulan Puasa, mereka [calon pendaftar perceraian] masih fokus menjalankan ibadah puasa sehingga ditahan hingga setelah Lebaran,” kata dia.

Faktor utama penyebab perceraian masih didominasi masalah ekonomi. Di antaranya pihak suami yang tidak memberi nafkah kepada pihak istri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya