SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Dok.)

PNS Karanganyar yang bercerai ternyata dipicu karena perselingkuhan.

Solopos.com, KARANGANYAR — Alasan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Karanganyar mengajukan permohonan cerai karena perselingkuhan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rata-rata kaum perempuan yang mengajukan permohonan cerai. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar mencatat 16 orang PNS mengajukan cerai pada 2015. Pemerintah memproses permohonan cerai sebanyak 14 orang PNS dan sisanya ditolak. Dari 14 orang PNS yang mengajukan permohonan cerai itu sebanyak 9 orang perempuan dan 5 orang lelaki.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan BKD Kabupaten Karanganyar, Wiyono, menuturkan pemerintah menolak permohonan cerai karena alasan yang mendasari permohonan itu tidak sesuai. BKD menerima sembilan permohonan cerai pada 2016. Dari jumlah itu, pemerintah sudah memutuskan dua kasus. Sisanya sedang proses. Orang yang mengajukan permohonan masih didominasi perempuan sebanyak tujuh orang dan sisanya lelaki.

“Alasan pengajuan cerai itu awalnya karena persoalan ekonomi. Sekarang bergeser kepada kehadiran orang ketiga. Rata-rata staf pada jabatan fungsional umum dan guru yang mengajukan permohonan cerai,” kata Wiyono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (29/3/2016).

Perceraian PNS diatur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 juncto PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Menurut Wiyono, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, tidak mempermudah izin PNS bercerai. Bupati meminta BKD meninjau latar belakang permohonan perceraian.

“Bupati menghendaki pembinaan intensif. Proses cerai sangat ketat. Harus ada alasan yang dapat diterima secara normatif maupun pertimbangan lain. Misalnya pertimbangan anak. Setelah itu ada kewajiban apabila permohonan dikabulkan. Kami harus menggali akar persoalannya,” tutur dia.

Wiyono mengklaim pembinaan berhasil membuat sejumlah pasangan mengurungkan niat bercerai. Dia juga mengklaim jumlah PNS yang mengajukan cerai pada periode kepemimpinan Juliyatmono-Rohadi Widodo berkurang signifikan dibanding periode sebelumnya.

Wiyono mengingatkan konsekuensi perceraian di kalangan PNS. Apabila PNS yang mengajukan permohonan cerai adalah lelaki maka dia harus memberikan 1/3 dari gaji kepada mantan istri dan 1/3 dari gaji kepada anak. Otomatis, PNS lelaki hanya menerima 1/3 dari gajinya. Namun, hal itu tidak berlaku apabila PNS perempuan yang mengajukan permohonan cerai.

“Aturan itu juga tidak berlaku apabila PNS pria yang memohon cerai itu ternyata dizalimi istri. Atau alasan perceraian bukan karena kesalahan lelaki. Dia harus menafkahi mantan istri sampai mantan istri menikah lagi dan anak sudah dewasa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya