SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Dok.)

Perceraian di Kudus didominasi gugatan dari pihak istri.

Semarangpos.com, KUDUS — Kasus perceraian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) didominasi gugatan cerai yang diajukan istri terhadap suaminya. Perbandingannya, dari 1.184 kasus perceraian di Kudus, kasus cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya hanya 359 kasus.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Kenyataan itu diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas II Kudus Nursaidah. “Kami mencatat, selama periode Januari hingga Desember 2016 terdapat 1.184 kasus perceraian,” ujarnya di Kudus, Kamis (13/7/2017).

Dari jumlah kasus tersebut, lanjut dia, sebanyak 825 kasus perceraian di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan kasus cerai talak yang diajukan suami terhadap istrinya hanya 359 kasus.

Kondisi serupa, lanjut dia, juga terjadi pada tahun 2015 cerai gugat tercatat berjumlah 176 kasus, sedangkan cerai talak hanya 82 kasus. Pendaftaran kasus perceraian setelah libur Lebaran, kata dia, juga masih didominasi kasus cerai gugat sebanyak 66 perkara, sedangkan kasus cerai talak hanya 31 kasus.

Terkait dengan tren kasus perceraian di Kudus, kata dia, cenderung turun. Hal itu, kata Nursaidah, bisa dilihat dari jumlah kasus perceraian yang didaftarkan sepanjang periode Januari-Juni 2017 tercatat sebanyak 502 perkara.

Sementara itu, periode serupa tahun lalu, katanya, jumlah kasus perceraian yang didaftarkan mencapai 577 perkara. “Jumlah perkara tersebut juga masih lebih rendah, dibandingkan dengan kasus perceraian yang terjadi selama periode Januari-Juni 2015 karena mencapai 585 perkara,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Kudus juga lebih rendah dibandingkan dengan beberapa kabupaten tetangga. Hal itu, kata dia, diduga karena mayoritas masyarakat di Kabupaten Kudus memiliki aktivitas usaha, sehingga lebih disibukkan dengan aktivitas bekerja, dibandingkan daerah lainnya.

Terkait dominasi perceraian yang diajukan merupakan cerai gugat yang diajukan istri, kata dia, disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya, karena alasan ekonomi mendorong istri menggugat cerai karena suami dinilai tidak memberikan nafkah terhadap istrinya.

Faktor lainnya, karena adanya pihak ketiga atau wanita idaman lain, kekerasan yang dialami istri, serta karena faktor hubungan keduanya yang tidak harmonis. “Keharmonisan keluarga, bisa disebabkan karena adanya campur tangan pihak orang tua dari keluarga suami atau istri maupun karena adanya kasus kekerasan yang dialami istri,” ujarnya.

Ia mengatakan, istri yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kudus ada pula yang beralasan karena cemburu atau suaminya mengalami krisis akhlak atau tidak bisa dijadikan contoh yang baik bagi keluarganya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya