SOLOPOS.COM - Lilis Anisah (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Beberapa waktu lalu masyarakat memperbincangkan serial di WeTV berjudul Layangan Putus. Serial ini yang berangkat dari kisah nyata keluarga Mommy ASF yang berakhir dengan perceraian. Kisah Layangan Putus kembali viral dalam versi yang berbeda.

Dalam cuitan panjang sebuah akun Twitter, perempuan polisi Brigadir Polisi Satu Suci Darma mengisahkan kehidupan rumah tangganya sebagai Layangan Putus versi apartur bagian protokoler. Belum lagi kabar keretakan rumah tangga berbagai selebritas di Indonesia yang menarik perhatian publik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengadilan Agama Cikarang menjadi lokasi legalisasi perceraian Nathalie Holscher dan komedian Sule pada Rabu 10 Agustus 2022. Baru-baru ini artis Roro Fitria menggugat cerai suaminya pada rentang waktu pernikahan mereka yang baru sebentar.

Berbagai kasus perceraian seharusnya memancing keprihatinan bersama, baik pemerintah maupun masyarakat secara luas. Data akurat menjadi penting digunakan sebagai arah untuk memetakan solusi terbaik agar tercipta keluarga yang harmonis, tak berujung perceraian.

Bagaimana potret perceraian secara statistik? Berapa jumlah perceraian di Jawa Tengah? Kabupaten/kota mana di Jawa Tengah dengan jumlah perceraian terbanyak? Apa penyebab tertinggi terjadinya perceraian?

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengemukakan data dalam publikasi Jawa Tengah dalam Angka bahwa jumlah kasus perceraian di Jawa Tengah cukup fluktuatif dengan tren meningkat.

Jumlah perceraian di Jawa Tengah meningkat pada kurun waktu 2017 hingga 2019. Jumlah tersebut sempat turun sekitar 20% pada 2020, namun melonjak sebesar 14,83% pada 2021. Publikasi Jawa Tengah dalam Angka tahun 2018-2022 menjelaskan tiga kabupaten dengan jumlah perceraian terbanyak adalah Cilacap, Banyumas, dan Brebes.

Kondisi ini agaknya sejalan dengan jumlah penduduk. Tiga kabupaten tersebut merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak di Jawa Tengah pada 2020-2021. Kabupaten Cilacap secara konsisten menempati urutan pertama jumlah perceraian di Indonesia selama lima tahun terakhir.

Jumlah perceraian di Kabupaten Cilacap 5.556 kasus (tahun 2017); 6.105 kasus (tahun 2018); 6.480 kasus (tahun 2019); 6.124 kasus (tahun 2020); dan 5.912 kasus (tahun 2021). Kabupaten Brebes menempati urutan ke dua pada 2017 hingga 2020 berganti urutan dengan Kabupaten Banyumas pada tahun 2021 dalam jumlah kasus perceraian terbanyak di Jawa Tengah.

Fakta data selanjutnya menyatakan beberapa hal menarik terkait perceraian di Jawa Tengah. Pada 2021, peningkatan jumlah perceraian di Jawa Tengah sebesar 14,83% merupakan peningkatan terbesar dalam lima tahun terakhir.

Meskipun secara absolut Cilacap, Banyumas, dan Brebes merupakan kabupaten dengan jumlah perceraian terbanyak, secara persentase perubahan tahunan, jumlah perceraian di Cilacap dan Brebes justru turun masing-masing sebesar 3,46% dan 5,16% pada 2021.

Sementara peningkatan jumlah perceraian di Kabupaten Banyumas yang sebesar 12,19% masih lebih rendah jika dibandingkan dengan angka perceraian di tingkat Jawa Tengah. Lebih jauh lagi, pada tahun yang sama, sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami peningkatan jumlah perceraian yang melebihi peningkatan jumlah perceraian tingkat provinsi.

Terdapat lima kabupaten/kota di Jawa Tengah yang tercatat mengalami peningkatan jumlah perceraian melebihi 100% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Kota Solo dari 206 kasus pada 2020 menjadi 936 kasus pada 2021. Kabupaten Semarang dari 614 kasus pada 2020 menjadi 2.046 kasus pada 2021.

Kabupaten Kudus dari 438 kasus pada 2020 menjadi 1.320 kasus pada 2021. Kabupaten Tegal dari 1.571 kasus pada 2020 menjadi 3.660 kasus pada 2021. Kabupaten Klaten dari 806 kasus pada 2020 menjadi 1.626 kasus pada 2021.

Kesadaran Hukum Perempuan

Selain lima kabupaten kota tersebut, empat kabupaten lainnya mencatatkan peningkatan jumlah perceraian melebihi 50% jika dibandingkan dengan jumlah perceraian tahun sebelumnya. Kabupaten Sragen dari 1.174 kasus pada 2020 menjadi 2.261 kasus pada 2021.

Kabupaten Blora dari 993 kasus pada 2020 menjadi 1.895 kasus pada 2021. Kabupaten Batang dari 1.085 kasus pada 2020 menjadi 1.906 kasus pada 2021. Kabupaten dan Wonosobo dari 1.512 kasus pada 2020 menjadi 2.356 kasus pada 2021.

Tahun 2020 dan 2021 merupakan masa pandemi covid-19. Agaknya pandemi Covid-19 turut memengaruhi keharmonisan kehidupan rumah tangga Jawa Tengah. Publikasi Jawa Tengah dalam Angka tahun 2018-2022 juga menunjukkan dalam lima tahun terakhir komposisi jumlah cerai gugat selalu melebihi 70% dari total jumlah perceraian dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Komposisi jumlah cerai talak selalu kurang dari 30% dari total jumlah perceraian. Cerai gugat diajukan oleh istri. Cerai talak dimohonkan oleh suami. Kenyataan ini menunjukkan dalam kurun lima tahun terakhir sebanyak lebih dari 70% perkara perceraian diajukan oleh istri.

Dominasi jumlah cerai gugat menyiratkan para perempuan di Provinsi Jawa Tengah semakin memiliki kesadaran hukum. Mereka memercayakan penyelesaian masalah hak dan kewajiban dalam rumah tangga kepada pengadilan.

Dominasi tersebut juga mengindikasikan semakin banyak perempuan di Jawa Tengah yang berani mengambil risiko bercerai ketika situasi keluarga tak lagi memungkinkan untuk dipertahankan. Apa alasan pasangan suami-istri bercerai?

Setidaknya terdapat tiga alasan utama yang mendasari perceraian di Jawa Tengah. Tiga alasan tersebut adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus (53,53%), faktor ekonomi (30,17%), dan salah satu pihak meninggalkan pasangannya (14,81%).

Statistik mencatat faktor perselisihan merupakan penyebab tertinggi perceraian, yakni sebanyak 40.418 kasus pada 2021 sehingga memunculkan banyak janda dan duda di Jawa Tengah. Faktor ekonomi serta salah satu pihak meninggalkan pasangan menjadi dua penyebab dominan berikutnya dari perceraian di Jawa Tengah, masing-masing sebanyak 22.784 kasus dan 11.184 kasus pada 2021.

Perceraian adalah kejadian memprihatinkan. Setiap pasangan tentu tidak pernah meniatkan berpisah ketika akad nikah terucap. Perjalanan berkeluarga dapat merubah banyak keadaan. Terkadang perceraian dapat menjadi jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.

Apalagi jika kerap terjadi konflik yang berpotensi menyebabkan beragam persoalan pada kemudian hari. Program bimbingan perkawinan dan pusaka sakinah oleh Kementrian Agama merupakan beberapa dari peran negara dalam menekan jumlah perceraian.



Lebih dari itu, bekal agama yang memadai bagi anak bangsa menjadi penting untuk ditanamkan di setiap lapisan masyarakat. Agama menjadi muara untuk perbaikan diri ketika terjadi permasalahan rumah tangga dan bukan berujung pada perceraian.

(Esai ini terbit Harian Solopos edisi 19 September 2022. Penulis adalah Statistis Muda Badan Pusat Statistik Jawa Tengah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya