SOLOPOS.COM - Marshanda (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang hak asuh anak yang diberikan kepada artis Andriani Marshanda atau Marshanda.

“Hak asuh yang telah diberikan kepada Marshanda akan dikaji ulang. Memang aturannya, anak yang masih kecil diasuh oleh ibunya, kecuali karena kondisi tertentu contohnya ibunya gila,” ujar Niam di Jakarta, Rabu.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Marshanda yang akrab disapa Chacha menggugat cerai suaminya Ben Kasyafani. Perkawinan mereka dikarunia seorang putri Sienna Ameerah Kasyafani yang berusia 1,5 tahun.

Tidak hanya masalah rumah tangga, Marshanda juga berseteru dengan ibunya.

Dokter kejiwaan yang merawat Marshanda, Richard, menvonis Marshanda mengalami bipolar disorder.

Bipolar disorder merupakan gangguan jiwa yang mana penderita mengalami dua fase berbeda. Satu fase depresi dan manic.

“Kalau memang terbukti Marshanda mengalami gangguan jiwa, hak asuh bisa diberikan kepada orang tuanya lain. Jangan sampai, gangguan jiwa yang dialami ibunya memengaruhi perkembangan anak,” jelas dia.

Sebelumnya, KPAI melakukan mediasi mengenai hak asuh anak antara Ben dan Marshanda. Disepakati hak asuh anak diberikan ke Marshanda, namun Ben tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anak.

Niam juga mengatakan KPAI segera memanggil Marshanda, untuk mengevaluasi pengasuhan atas anaknya, dan perseteruannya dengan ibu kandungnya, Riyanti Sofyan.

“Anak harus hormat pada orang tua. Seburuk apa pun orang tua, hubungan darah tidak bisa diputuskan,” tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya