SOLOPOS.COM - Christy Jusung (JIBI/istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak tuntutan Christy Jusung terkait mut’ah Rp500 juta dan Iddah Rp300 juta dalam sidang putusan cerainya dengan sang suami Jay Alatas.

Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Christy terkait uang nafkah Rp60 juta/bulan.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

“Putusan hakim kami rasa sudah tepat. Karena dalam kasus ini pihak istri yang meminta cerai, jadi tidak ada kewajiban dari Pak Jat untuk memberikan uang atau nafkah,” ujar Dody Haryanto, kuasa hukum Jay Alatas seusai sidang.

Mengenai putusan tersebut Dody mengakui bahwa pihaknya pusa dan menerima segala keputusannya. Mengenai penolakan uang nafkah Dody mempersilakan pihak Christy untuk mengajukan banding.

“Kalau tidak terima dan tidak puas dengan putusannya silakan banding,” katanya.

Sebelumnya, artis cantik Christy Jusung akhirnya resmi menyandang status janda untuk yang kedua kalinya setelah Senin Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerainya dengan sang suami Jay Alatas.

“Majelis hakim telah resmi memberikan putusan cerai. Kami bersyukur mereka telah mengabulkannya,” ujar Andi Saputro, kuasa hukum Christy seusai sidang.

Dalam persidangan itu baik Christy maupun Jay tak tampak hadir. Menurut Andi kliennya itu sednag ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Klien kami sedang tidak bisa hadir. Tapi ada kami yang mewakili,” tegasnya.

Walaupun telah resmi bercerai, Andi mengatakan pihaknya masih akan mengambil langkah lain perihal belum dikabulkannya tuntutan kliennya terkait uang Mut’ah sebesar Rp500 juta dan iddah sebesar Rp300 juta.

“Kami akan komunikasikan kepada klien kami apakah akan banding atau tidak. Ditunggu saja nanti kabarnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya