SOLOPOS.COM - Petugas mengevakuasi jenazah Wiwik Lestari yang tewas dibunuh mantan suaminya. (detik.com)

Solopos,com, MALANG -- Seorang pria di Malang, Jawa Timur, bernama Ali Muddin, 39, nekat membunuh mantan istrinya dengan cara mencekik. Insiden itu terjadi setelah terjadi cekcok di antaranya keduanya di rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis  (3/6/2021) malam WIB.

Korban diketahui bernama Wiwik Lestari, 30.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Peristiwa itu terungkap kali pertama saat warga sekitar lokasi menemukan mayat seorang wanita. Warga mencurigai wanita tersebut yang belakangan diketahui adalah Wiwik, merupakan korban pembunuhan.  Tim Inafis Satreskrim Polres Malang bersama petugas Reskrim Polsek Gondanglegi datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian.

Pelaku pembunuhan terungkap setelah ia menyerahkan diri. Identitas pelaku teryata Ali Muddin, tak lain mantan suaminya. Ia menyerahkan diri ke kantor polisi diantar saudaranya.

Baca Juga: Saat BMKG Bikin Gaduh Warga Jatim Akibat Skenario Gempa 8,7 Magnitudo yang Sebabkan Tsunami

Korban merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi. Sedangkan pelaku, warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Keduanya baru saja menkalani sidang perceraian.

Jenazah Wiwik langsung dibawa ke RSUD Kanjuruhan untuk di autopsi. Sementara polisi memeriksa pelaku.

"Korban dan pelaku terjadi pertengkaran hingga baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban, hingga duduk tak berdaya dan akhirnya korban meninggal dunia," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Ketua RT setempat, Mujiono, mengatakan rumah yang jadi lokasi pembunuhan itu milik seseorang yang bekerja di Jakarta. Hanya sesekali pemilik datang untuk menengok tempat tinggalnya. Rumah itu baru saja dibangun dan akan dijual. Belakangan diketahui rumah itu milik kerabat pelaku.

Kronologi

Beberapa jam sebelum terjadi pembunuhan itu, pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya untuk pergi berdua sore hari. Setelah bertemu, mereka kemudian memutuskan untuk berkunjung ke rumah kerabat pelaku yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengajak korban ke TKP yang merupakan rumah milik kerabatnya. Korban awalnya dijemput dari rumah orang tuanya untuk pergi berdua," beber Hendri.

Pertengkaran pecah antara pelaku dan korban ketika mereka berada di rumah tersebut. Korban dituduh selingkuh hingga membuat hubungan keduanya renggang.

Namun, korban membantah dan tak mau mengakui tudingan bahwa telah berselingkuh. Pertengkaran hebat terjadi, sampai berujung hilangnya nyawa korban.

"Mereka bertengkar, sampai baku pukul. Kemudian pelaku mencekik korban sampai duduk tak berdaya dan meninggal dunia," ungkap Hendri.

Baca Juga: Polisi Temukan Pemilik Akun Facebook Ancam Dokter Ponorogo

Dari pernikahan mereka, lanjut Hendri, keduanya dikaruniai dua orang anak. Mereka masih sering bertemu saat proses maupun ketika mereka sudah bercerai.

"Surat cerai keluar pada 18 Mei 2021. Tapi keduanya sering keluar berdua, dengan alasan mau membelikan kebutuhan anak-anaknya," tutur Hendri.

Korban diketahui meninggal dengan bekas luka cekikan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya