Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perburuan pihaknya terhadap istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni tetap berlanjut. KPK tidak terpengaruh dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang. Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan pihaknya akan tetap mencari tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) tahun 2008 tersebut.
Menurut Johan, pencabutan BAP itu juga tidak berpengaruh pada status Neneng yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Johan kembali menegaskan bahwa ketika pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka, hal itu telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, bukan hanya keterangan satu pihak saja.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya, Marisi justru menuding Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pihak yang memintanya meminjam perusahaan dalam proyek tersebut. [MIOL/rda]