SOLOPOS.COM - Potongan video yang ditayangkan MBC News yang menunjukkan jenazah ABK asal Indonesia dilarung di laut. (MBC News)

Solopos.com, JAKARTA -- Margono-Surya & Partners yang menangani kasus perbudakan anak buah kapal atau ABK asal Indonesia di kapal ikan China mengungkap gaji yang sangat minim. Bahkan dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng), gaji mereka masih kalah jauh.

Firma hukum tersebut menyebutkan ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Longxing 629 bendera China hanya menerima upah sekitar US$300. Nilai pendapatan itu belum termasuk potongan yang dikenakan atasnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menhub Buka Transportasi Umum, Awas Gelombang Kedua Covid-19 Indonesia!

Pengacara David Surya mengatakan hal itu termuat dalam surat perjanjian yang dibuat antara Kapal Longxing 629 dengan korban Effendi Pasaribu. Bila dirincikan, maka gaji untuk ABK asal Indonesia di kapal China itu per bulan hanya US$50 atau Rp747.275 (kurs 15.231/US$). Uang itu baru diberikan jika kapal itu sudah bersandar.

Selain itu, penerimaan sebesar US$100 dititipkan ke Kapten Kapal tersebut dan US$150 akan dikirimkan ke pihak keluarga di Indonesia. Namun, hingga saat ini pihak keluarga tidak ada yang menerima uang tersebut.

Jokowi Minta Masyarakat Berdamai dengan Covid-19, Ini Klarifikasi Istana

"Nah, yang parahnya lagi, korban harus keluarkan deposit US$800 dollar selama bekerja. Kemudian ada juga sanksi US$1.600 jika mendadak berhenti kerja dan US$5.000 jika korban pindak ke kapal lain. Ini jelas-jelas perbudakan namanya," tuturnya di Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).

Meski diberi gaji minim, para ABK asal Indonesia itu justru mendapatkan jam kerja sangat panjang di kapal ikan berbendera China itu. David Surya yang juga caleg DPR Partai Perindo Dapil III Banten menjelaskan bagaimana kapten kapal mengeksplotasi tenaga para WNI itu.

Dipanggil Menlu, Ini Janji Dubes China Soal Perbudakan ABK Indonesia

Kerja 18 Jam

Para ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal itu diwajibkan agar bekerja dan berdiri selama 18 jam per hari. Untuk waktu istirahat per harinya hanya 6 jam hanya untuk mandi, makan, dan duduk di kapal.

"Jika ABK asal Indonesia ini mau minum, mereka juga harus minum air dari sulingan air laut. Jelas itu tidak sehat dan mengundang penyakit," katanya.

Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China: Dipaksa Minum Air Laut, Berdiri 30 Jam

Sampai saat ini, kata David, total jumlah WNI asal Indonesia yang meninggal dunia di kapal tersebut sudah mencapai 4 orang. Total ada 15 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China itu dengan gaji minim.

"Setelah meninggal, para korban dilarungkan ke laut. Jelas ini tidak benar. Kami mendesak pihak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus itu," ujarnya.

Ada 14 ABK WNI Selamat dari Kapal China Pembuang Jenazah

Selandia Baru

Seperti diketahui, kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, menayangkan video jenazah ABK Indonesia yang dibuang ke laut pada Selasa (5/5/2020). Jang Hansol, Youtuber Korea Selatan yang fasih berbahasa Indonesia menerjemahkan berita itu.

Hansol mengatakan ABK asal Indonesia diduga dipaksa berdiri untuk bekerja selama 18 jam sehari di kapal penangkap ikan berbendera China itu. Selain menerima gaji yang minim, ABK Indonesia di kapal China itu juga tak diberi minum yang layak, melainkan air laut yang difilter. ABK yang meninggal pun dibuang ke laut.

Ada 18 WNI ABK Korban Perbudakan di Kapal China, 4 Meninggal

Kementerian Luar Negeri Indonesia membenarkan adanya konten video itu. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya