SOLOPOS.COM - Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4/2015). Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi. (JIBI/Solopos/Antara/Humas Kementerian Kelautan Perikanan)

Perbudakan Benjina terus diselidiki polisi. Sejauh ini, Polri telah memeriksa 50 korban dan saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 50 korban dan saksi telah diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) oleh PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Kepualauan Aru, Maluku. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti terkait kasus itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto menyatakan pihaknya telah memeriksa 50 korban anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar.

Berdasarkan pemeriksaan itu, diketahui dokumen buku pelaut (seaman book) dipalsukan dan disekap satu hingga enam bulan.

“Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang, tenaga sekuriti PT PBR, imigrasi, syahbandar, dan staf perusahaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2015).

Dari pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 49 buku pelaut Thailand, 24 kartu penduduk warga negara Myanmar, catatan ABK yang disekap, crew list, dhasuskim (kemudahan khusus keimigrasian), gembok, dan kunci tempat penyekapan.

“Disita pula Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 309, dan Antasena 838,” kata dia.

Sebelumnya dilaporkan, wilayah Benjina mendapat sorotan dunia setelah diketahui menjadi tempat perbudakan ABK asal Myanmar. Perbudakan diduga dilakukan oleh kapal eks asing Thailand yang beroperasi di Indonesia, milik PT PBR.

Pada perkembangan berikutnya, kapal juga diduga memiliki permasalahan dokumen terkait Surat Izin Penangkapan. Selain itu saat mencari ikan, kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya