SOLOPOS.COM - Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4/2015). Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi. (JIBI/Solopos/Antara/Humas Kementerian Kelautan Perikanan)

Perbudakan Benjina yang diduga dilakukan PT PBR terus ditangani Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA– Polri membidik PT Pusaka Benjina Resource (PBR) dengan tuduhan kejahatan koorporasi dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keterkaitan kasus ini dengan koorporasi akan dikembangkan lebih lanjut, bergantung perkembangan dari tersangka. Kejahatan korporasi diatur di Pasal 113 Undang-undang 21 tahun 2007,” kata Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim POlri Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

PT PBR, tutur Ari, secara tidak langsung bertanggung jawab terhadap dugaan tindak perdagangan orang ini. Menurut dia, perusahaan bisa saja menekankan standar operasional perusahaan untuk melakukan penyekapan kepada para ABK di Benjina.

“Secara dinamis akan terbuka dengan sendirinya,” kata dia.

Ari mengungkapkan bila PT PBR terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan warga Myanmar dan Thailand ini, maka dapat dicabut izin, penyitaan aset, pengembalian aset pada korban, dan sanksi administrasi.

“Jika ada dugaan dari pimpinan terlibat maka kita kenakan pasal berlapis,” kata dia.

Selain itu, Bareskrim juga sudah menetapkan pimpinan PT PBR Hermanwir Martino, sebagai tersangka. Hermanwir dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 21/2007 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 13 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelumnya dilaporkan, wilayah Benjina mendapat sorotan dunia setelah diketahui menjadi tempat perbudakan ABK asal Myanmar. Perbudakan diduga dilakukan oleh kapal eks asing Thailand yang beroperasi di Indonesia, milik PT PBR.

Pada perkembangan berikutnya, kapal juga diduga memiliki permasalahan dokumen terkait Surat Izin Penangkapan. Selain itu saat mencari ikan, kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya