SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Beda TV digital dan analog salah satunya pada modulasi sinyal. (Ruangteknisi.com)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog dan beralih ke siaran TV digital. Ada yang penasaran apa beda TV digital dan analog?

Bagi pemilik pesawat TV analog sebenarnya masih bisa menerima siaran TV digital, hanya saja harus menggunakan alat tambahan berupa Set Top Box atau STB.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Penggunaan perangkat tambahan Set Top Box ini karena kebanyakan TV Analog belum memiliki fitur Digital Video Broadcasting Teresial 2 ( DVB – T2 ).

Dikutip Solopos.com dari Ruangteknisi.com, Siarandigital.kominfo.go.id dan Kliniktekno.com berikut perbedaan pesawat TV digital dan pesawat TV analog.

Ada sejumlah perbedaan yang terlihat anatara lain, secara fisik, bentuk pesawat televisi, maupun kualitas gambar dan jumlah chanel.

Baca juga: Google Maps Dengan Tarif Tol Hadir di Empat Negara, Indonesia?

Bentuk dan dimensi

Menggunakan teknologi layar yang sudah led, pesawat TV digital memiliki ukuran yang lebih ramping dan ringan. TV analog memiliki dimensi yang lebih besar dan berat karena masih menggunakan layar tabung.

Resolusi gambar

Beda TV digital dan analog lainnya dalam hal resolusi gambar yang ditampilkan. Pada TV analog umumnya maksimal 576 piksel dengan kualitas SD atau Stabdart Definition.

TV digital, resolusi gambar yang ditampilkan sudah berkualitas HD hingga 4K yang menghadirkan gambar jauh lebih tajam dan jernih.

Modulasi sinyal

Sistem modulasi sinyal yang dipakai pada siaran TV analog adalah sinyal analog biasa. Sementara TV digital menggunakan sistem kompresi digital yang bisa meminimalisir gangguan noise.

Baca juga: Ini Wilayah Tak Bisa Nonton TV Analog per 30 April, Solo Termasuk?

Teknologi video

Selain itu beda TV digital dan analog adalah dalam pemrosesan sinyal video. TV digital sudah support mpeg 4 dengan kualitas 720HD, hal ini sulit diwujudkan oleh tv analog.

Fitur DVV-T2

Kemudian beda TV digital dan analog, yakni pada TV digital sudah memiliki fitur penangkap Digital Video Broadcasting Teresial 2 (DVB–T2). Sedang TV analog harus menggunakan perangkat tambahan STB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya