SOLOPOS.COM - Pejabat PTTAM dan Nasmoco berfoto bersama pada acara Media Gathering and Regional Launching All New Kijang Innova Zenix Hybrid di kawasan Candi Borobudur, Jawa Tengan, Kamis (24/11/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Kita sering mendengar istilah on the road dan off the road dalam pembelian kendaraan baru. Tentunya, dua hal ini berbeda.

Mengutip Auto2000, kedua istilah tersebut digunakan untuk menyampaikan detail dan status kendaraan yang dibeli, termasuk masalah harga, pengurusan dokumen izin serta kepemilikan.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Hampir semua agen pemegang merek (APM) menawarkan harga kendaraan dalam bentuk on the road. Artinya, harga yang disematkan pada kendaraan telah diikuti dengan biaya pengurusan dokumen kelengkapan jalan.

Misalnya adalah pengurusan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pajak.

“Dalam kasus ini, Auto Family tidak perlu lagi mengurus segala macam proses legalisasi dokumen kendaraan dan tinggal terima jadi. Pengurusan surat izin dan lain-lain akan secara langsung diurus oleh dealer atau pihak ketiga,” tulis Auto2000. Sementara itu, jika on the road adalah harga mobil dan pengurusan legalitas dan izin jalan, maka off the road artinya nilai jual kendaraan itu sendiri tanpa adanya biaya pengurusan laik jalan seperti pajak dan kelengkapan dokumen.

Harga off the road diinformasikan kepada calon konsumen agar mereka tahu harga asli mobil sebelum kena pajak.

Adapun, pajak tiap daerah berbeda, sehingga membingungkan jika mobil dijual dengan harga on the road menggunakan pajak satu daerah patokan.

Akan tetapi, meski off the road artinya harga mobil asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak, bukan berarti konsumen harus mengurus seluruh kelengkapan tersebut seorang diri.

Dalam hal ini, dealer dapat membantu mengurus kelengkapan itu. “Konsultasikan saja berapa biaya jasa yang harus dibayarkan untuk dealer, biaya proses pembuatan dokumen, serta pajak mobil. Pengurusan legalitas mobil off the road ini antara lain PKB, BBN-KB, cek fisik kendaraan, BPKB, dan STNK.”

Misalnya, mobil All New Toyota Kijang Innova Zenix dijual dengan harga mulai Rp425 juta hingga Rp622 juta (on the road/OTR) untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Artinya, dengan harga tersebut nantinya customer sudah memiliki surat-surat atau dokumen kendaraan.

Demikian perbedaan on the road dan off  the road dalam istilah pembelian mobil baru.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini Pengertian On the Road dan Off the Road di Dunia Otomotif”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya