SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA– Lembaga survei nasional yang melakukan quick count dengan tujuan untuk membohongi dan membentuk opini masyarakat, diyakini dapat dipidanakan. Namun, unsur-unsur pidananya harus terpenuhi dahulu sebelum dipidanakan.

Penegasan tersebut disampaikan Badan Pemenangan Pemilu Tim Pemenangan Pasangan Capres-Cawapres, Joko Widodo-Jusuf Kalla, Patrice Rio Capella kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya, kalau ternyata memenuhi unsur (pidana), sengaja melakukan itu, bukan atas dasar metodologi ilmiah, harusnya bisa dikenakan (pidana) melakukan penyebaran berita bohong,” tuturnya.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut juga mengatakan bahwa lembaga survei yang kedapatan berbohong melalukan quick count harus siap dibubarkan secara kelembagaan. Pasalnya, telah memberikan informasi palsu ke masyarakat.

“Kalau ternyata quick countnya dilakukan secara serampangan dan abal-abal, umumkan di publik, dan ada pernyataan bahwa mereka telah melakukan pembohongan informasi dan siap dihukum dan lembaganya bubar,” tukas Patrice.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya