SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perbankan Malang ramai-ramai membuka laku pandai. Apakah itu?

Madiunpos.com, MALANG — Perbankan di Malang berbondong-bondong membuka  layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna mengatakan selain empat bank, yakni BTPN, BCA, Mandiri, dan BRI yang men-launching Laku Pandai secara nasional serta segera membuka layanan  di Malang, dalam waktu dekat ada dua bank lagi yang sudah berkomitmen memberikan layanan serupa. “Satu bank membuka Laku Pandai di Mei, sedangkan satu bank lagi membuka Laku Pandai pada Juni,” kata Indra Krisna di Malang, Rabu (6/5/2015).

Sedangkan empat bank yang sudah membuka Laku Pandai secara nasional, akan me-launching layanan tersebut di Malang pada awal Juni. Daerah yang dipilih ada empat lokasi, yakni di Nongkojajar, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan; Desa Pronojiwo, Kec. Dampit; Kec. Pujon, dan kawasan Pantai Sendang Biru, Kab. Malang.

“Kami masih menyigi lokasi. Intinya, lokasi dipilih karena pertimbangan jauh dari layanan perbankan, namun kegiatan ekonominya cukup bagus,” katanya. Yang diperlukan pula bahwa lokasi tersebut bisa terjangkau layanan internet karena basis layanan Laku Pandai berupa layanan data.

Dia mengaku belum tahu, berapa agen yang direkrut perbankan untuk menjadi agen Laku Pandai. Yang jelas, informasi yang dia terima agen Laku Pandai masih berupa agen perorangan. Bukan agen berbadan hukum.

Mereka yang direkrut merupakan nasabah dari bank yang menunjuk sebagai agen. Agen Laku Pandai merupakan nasabah loyal serta catatannnya bagus dari bank.

Berbadan Hukum
Secara ketentuan, selain agen perorangan tidak berbadan hukum, juga bisa agen yang berbadan hukum seperti koperasi, PT, maupun toko modern.

Bisa pula lembaga keuangan mikro (LKM) ditunjuk menjadi agen Laku Pandai. Namun yang menjadi problem, LKM di wilayah kerja OJK Malang masih belum ada yang berbadan hukum sehingga statusnya masih belum jelas.

Mengacu ketentuan, per Januari 2016, LKM sudah harus berbadan hukum. Bisa menjadi koperasi maupun PT.

Jika berbadan hukum PT, maka 60% sahamnya harus dimiliki oleh pemda sehingga upaya pengentasan kemiskinan di daerah lewat akses permodalan LKM bisa lebih fokus.

Dengan LKM yang belum berbadan hukum, kata dia, maka otomatis tidak bisa menjadi agen Laku Pandai.

“Jadi LKM harus berbadan hukum terlebih dulu untuk bisa menjadi agen Laku Pandai dari lembaga jasa keuangan bank,” ujarnya.

Lembaga Keuangan Mikro
Kepala Bagian Pengembangan LKM? Direktorat LKM OJK Harsbur Peridia mengatakan lembaga keuangan mikro atau LKM bisa menjadi agen Laku Pandai.

Keberadaan LKM yang menjangkau daerah pedesaan masyarakat sangat potensial untuk dijadikan instrumen dalam mendukung program Laku Pandai.

LKM yang beroperasi di kawasan pelosok bisa bertindak sebagai agen bank sehingga bisa mendorong pemerataan akses keuangan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya