SOLOPOS.COM - Anita owner GM Productin membayar pajak melalui sistem MPN G2. (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Perbankan Jogja, BPD DIY permudah nasabah dalam membayar pajak.

Harianjogja.com, JOGJA– Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY meluncurkan sistem modul penerimaan negara generasi 2 (MPN G2). Sistem ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan pembayaran penerimaan negara secara efesien.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Utama BPD DIY Bambang Setiawan mengatakan, sistem ini mengubah cara pembayaran penerimaan Negara baik pajak maupun non pajak dari manual menjadi elektronis yang terintegrasi. Pada sistem sebelumnya, kata Bambang, WP harus membuat surat setoran secara manual yang membutuhkan waktu panjang.

“Pada MPN G2 ini, semuanya diganti dengan electronic billing system atau pembayaran dengan sistem elektronik. Sistem ini menerbitkan dan menggunakan kode biling untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara,” ujarnya di sela-sela peluncuran MPN G2 di Gedung BPD DIY, Jumat (28/8/2015).

BPD DIY, lanjutnya, menawarkan pelbagai pilihan channel sebagai tempat penyetoran penerimaan Negara. Selain melalui teller, pembayaran juga bisa dilakukan dengan jaringan 93 unit mesin ajunan tunai mandiri (ATM) BPD DIY serta ribuan ATM di Indonesia melalui jaringan Prima dan ATM Bersama. “Dengan demikian, pembayaran pajak atau lainnya bisa dilakukan dengan mudah,” terang Bambang.

Dijelaskan Bambang, jumlah transaksi penerimaan Negara terus mengalami peningkatan. Tercatat selama 2014 jumlah transaksi mencapai 452.730 transaksi senilai Rp1,5 triliun. Sementara, hingga Juni 2015 ini terdapat sekitar 2.484 transaksi dengan nilai Rp837 miliar. Hingga akhir 2015, BPD menargetkan nilai transaksi mencapai Rp2 triliun dengan jumlah transaksi sekitar 500.000 transaksi. “Kami optimistis target tersebut dapat tercapai karena kepercayaan masyarakat maupun negara kepada kami sebagai mitra untuk keperluan kewajiban setoran semakin besar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan wilayah DIY, Alfiah menyebutkan sistem MPN G2 baru diterapkan di delapan bank besar yang ditunjuk Kementerian keuangan sebagai bank persepsi. Salah satunya BPD DIY. Sebelumnya, Bank BPD DIY telah melakukan User Accpetance Test (UAT) terhadap sistem MPN G2 bersama tim Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu dengan hasil yang baik.

Tingkat reversal (kegagalan) transaksi disebutkannya juga cukup tinggi lantaran ada kemungkinan data ganda ataupun tidak sesuai yang di kemudian hari kerap jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan sistem MPN G2, penyetoran cukup menggunakan kode billing setelah mendaftar pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). “Dengan kode billing itu, penyetor bisa melakukan transaksi pembayaran dari mana saja. ATM, internet banking, EDC, dan lainnya. Struk ATM nanti jadi bukti resmi penyetoran,” kata dia.

Salah satu nasabah yang mencoba melakukan transaksi MPN G2, Anita mengakui jika sistem tersebut sangat efisien baik waktu maupun tenaga. “Biasanya butuh waktu lama karena harus mengisi banyak formulir, ini tidak sampai lima menit. Selain itu, sistem ini hemat penggunaan kertas,” kata pemilik GM Production di Jogja itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya