SOLOPOS.COM - Logo Unit Usaha Syariah Bank Jateng. (bankjateng.co.id)

Perbankan Jateng diwarnai penolakan Bank Jateng mengembalikan dana nasabah yang hilang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bank Jateng menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas hilangnya dana senilai Rp6 miliar milik salah seorang nasabahnya, Satya Laksana. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Bank Jateng Maria Ulfa seusai sidang di PN Semarang, Rabu (25/1/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) itu digugat Rp22 miliar akibat hilangnya dana yang tersimpan dalam rekening nasabah bernama Satya Laksana. Gugatan itu disidangkan di PN Semarang dengan agenda penyampaian gugatan di bawah pimpinan ketua majelis hakim M.Sainal.

Menurut Ulfa, hilangnya dana milik Satya Laksana tersebut merupakan tanggung jawab pribadi penggugat dengan mantan Pimpinan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Solo, Teguh Pramono. “Ini tanggung jawab pribadi Teguh Pramono,” katanya.

Teguh Pramono telah dihukum atas tindak pidana korupsi dalam kasus hilangnya dana nasabah Bank Jateng itu. Ulfa menambahkan hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam amar putusan Pengadilan Tipikor atas perkara Teguh.

“Dalam amar putusan hakim dijelaskan bahwa hilangnya uang itu merupakan tanggung jawab terdakwa,” katanya. Penjelasan tersebut, kata dia, akan disampaikan secara lengkap dalam jawaban saat sidang yang akan datang.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Kahar Muamalsyah, dalam gugatannya hanya menuntut uangnya dikembalikan. “Yang kami minta uang dikembalikan, kalau ada urusan internal bukan kepentingan kami,” katanya.

Menurut dia, Bank Jateng tetap harus turut bertanggung jawab secara institusi. Terlebih lagi, lanjut dia, perbuatan Teguh Pramono mengatasnamakan pejabat institusi tersebut.

Sidang gugatan perdata terkait hilangnya dana nasabah Unit Usaha Syariah Bank Jateng Solo tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian jawab dari tergugat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya