SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Besar kredit macet atau non performing loan (NPL) per Desember 2015 tercatat 5,75 persen atau senilai Rp7 miliar. Meski demikian, angka tersebut diyakini bisa diturunkan secara bertahap hingga semester II tahun ini.

 
Harianjogja.com, KULONPROGO -Industri perbankan mengalami tekanan akibat pelemahan ekonomi pada 2015 lalu. Kondisi itu salah satunya dialami Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kulonprogo. Besar kredit macet atau non performing loan (NPL) per Desember 2015 tercatat 5,75 persen atau senilai Rp7 miliar. Meski demikian, angka tersebut diyakini bisa diturunkan secara bertahap hingga semester II tahun ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Utama PD BPR Bank Pasar Kulonprogo, Joko Purnomo mengatakan, NPL sebuah bank tidak mungkin nol. Meski begitu berdasarkan peraturan Bank Indonesia No.13/26/PBI/2011, NPL yang sehat dibatasi maksimal lima persen. “NPL kami memang 5,75 persen, sedikit di atas ketentuan,” ungkap Joko, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Joko, hal itu adalah salah satu dampak pelemahan ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi nasional tahun kemarin juga tidak sesuai harapan. Besar NPL dipengaruhi tingkat daya beli masyarakat. Namun, daya beli masyarakat ternyata juga cenderung menurun. Diantaranya karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif dasar listrik, hingga ketatnya perpajakan. “Banyak pengusaha mikro yang kami biayai mengalami kelesuan usaha,” ucap Joko.

Joko memaparkan, pengaruh pemulihan ekonomi mulai dirasakan pada awal 2016. Berbagai upaya kemudian dilakukan untuk menekan NPL, seperti restrukturisasi kredit, penagihan, pendampingan usaha, maupun melalui gugatan perdata di pengadilan. Dia optimis bisa menurunkan NPL sebesar 0,75 persen hingga satu persen secara bertahap sampai dengan semester II nanti.

Joko lalu mengatakan, persetujuan bersama atas penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang PD Bank Pasar Kulonprogo dirasa memberikan angin segar. Produk hukum tersebut salah satunya mendukung Bank Pasar Kulonprogo memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kewajiban penyertaan modal dengan nilai capytal adequacy ratio (CAR) sebesar 12 persen. Pasalnya, jika hal itu tidak terpenuhi sampai 2019 mendatang, Bank Pasar Kulonprogo terancam mendapatkan sanksi berupa pembatasan ekspansi kredit, penurunan tingkat kesehatan bank, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya