SOLOPOS.COM - Kegiatan Komisi XI DPR di Solo, Jumat (7/9/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Kegiatan Komisi XI DPR di Solo, Jumat (7/9/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Kalangan perbankan diminta membuka jaringan dan layanan money changer di seluruh pintu masuk ke Indonesia, baik bandara maupun pelabuhan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Edwin Kawilarang, industri perbankan di Indonesia belum ada yang berinisiatif untuk memberikan layanan penukaran mata uang asing di bandara. Pihaknya berharap, ada bank yang mulai memikirkan langkah ini sehingga warga asing atau warga yang baru saja ke luar negeri mudah mendapatkan mata uang rupiah.

Berdasar amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, maka transaksi yang dilakukan di dalam wilayah negara Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah.

“Kalau hanya sekadar sosialisasi dari kalangan perbankan maupun Bank Indonesia (BI) saja, saya rasa itu tidak cukup. Bank juga harus punya langkah konkret untuk menekan transaksi dengan mata uang asing. Yang belum pernah dilakukan oleh perbankan, adalah melayani money changer di bandara,” kata Edwin, kepada wartawan, seusai agenda kunjungan kerja Komisi XI DPR diselenggarakan di Kusuma Sahid Prince Hotel (KSPH) Solo, Jumat (7/9/2012).

Pada kunjungan kerja tersebut, rombongan Komisi XI ditemui secara langsung oleh seluruh pejabat BI Solo, pimpinan perbankan, perwakilan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi).

Edwin melanjutkan, selama ini layanan money changer banyak diberikan oleh money changer nonbank.

“Marketingnya selalu manggil-manggil di bandara membuat kondisi jadi tidak representatif. Berbeda dengan di luar negeri. Begitu tiba di bandara langsung di sambut bank kenamaan negara tersebut melayani penukaran uang,” tandas dia.

Mengenai UU Mata Uang, Edwin melanjutkan bahwa kunci dari penerapan UU tersebut adalah pada kegiatan transaksi keuangan di dalam wilayah Indonesia harus pakai rupiah. Untuk menerapkan undang-undang ini memang tidak terlalu sulit. Tapi, pengawasan mesti lebih ketat terutama untuk daerah-daerah pariwisata yang banyak turis asing, dan transaksi jual beli barang impor.

Kepala Perwakilan BI Solo, Eko Purwanto menyampaikan pihak BI sudah banyak melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang ada dalam UU Mata Uang.

“Seperti mengenai keaslian uang rupiah dan kewajiban memakai rupiah saat bertransaksi di dalam negeri.”

Untuk transaksi barang dan jasa yang dilakukan oleh turis asing yang memungkinkan menggunakan mata uang asing, BI Solo mempertanyakan lembaga yang berwenang memberikan sanksi seandainya ada temuan pelanggaran atas UU tersebut. Tapi, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Sumarwoto, lembaga tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya