SOLOPOS.COM - Wabup Sragen Dedy Endriyatno menunjukkan papan nama yang menjadi aset Pemkab Sragen di depan Kantor Dinas Bupati Sragen dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Selasa (10/11/2020). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN – Pemkab Sragen meminta perayaan Natal tahun ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemkab juga melarang adanya pesta perayaan tahun baru 2021.

Keputusan itu diambil saat jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sragen dan tokoh pimpinan Gereja menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Candi 2020 di Mapolres Sragen, Kamis (17/12/2020).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Istirahat di Rest Area Sragen, Pemudik Jalur Tol Dapat Edukasi Protokol Kesehatan

Ekspedisi Mudik 2024

Ketentuan itu dibuat untuk menekan persebaran Covid-19 di wilayah Sragen. Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menyampaikan sebagian besar Gereja masih melaksanakan ibadah dengan online. Namun juga ada yang melakukan ibadah Natal tatap muka dengan pembatasan jumlah jemaat dan mematuhi protokol kesehatan ketat.

“Tokoh gereja memberikan jaminan tidak ada perayaan Natal, yang ada ibadah Natal. Mereka juga menjamin bahwa tidak ada kerumunan,” tutur Dedy seperti dilansir Sragenkab.go.id.

“Durasi ibadah dibatasi sesuai dengan Perbub maksimal 1,5 jam. Mereka punya kesadaran sendiri maksimal 1,5 jam dan mereka siap,” imbuhnya.

Rawan Kekeringan Saat Kemarau, 4 Kecamatan di Karanganyar Diusulkan Dapat Bantuan Listrik Irigasi

Menurut Dedy, gereja bahkan telah membuat jadwal agar tidak terjadi penumpukan orang saat ibadah. Sehingga, terdapat beberapa jadwal ibadah dalam sehari. Dedy pun mengapresiasi langkah tersebut.

Terkait perayaan menjelang tahun baru 2021 Pemkab Sragen memastikan tidak ada kegiatan apapun yang bersifat mengumpulkan orang kerumunan. Jika sampai ada yang nekat melaksanakan kegiatan mengumpulkan banyak massa, Wabup Dedy menegaskan petugas keamanan akan membubarkan.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, Pemda dan seluruh elemen tidak ada yang diperbolehkan mengadakan perayaan menyambut tahun baru. Bila tetep nekat akan dibubarkan,” tegas Dedy.

Kendaraan Luar Daerah Disekat di Lima Pintu Masuk Sukoharjo, Penumpang Wajib Rapid Test

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya