SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN – Sebanyak 173 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen mendapat remisi saat HUT ke-69 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2014). Dari jumlah tersebut, sembilan orang di antaranya dinyatakan bebas.

Kepala LP Kelas IIA Sragen, Azwar, menjelaskan dari sembilan napi itu, empat diantaranya bebas saat pemberian remisi hari ini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ada sembilan orang yang bebas. Untuk yang lima sudah bebas sebelum 17 Agustus karena mendapat bebas bersyarat,” jelas dia saat ditemui wartawan seusai penyerahan remisi secara simbolis di aula LP Kelas IIA Sragen.

Selain sembilan napi tersebut, terdapat 164 napi yang juga mendapat remisi umum I. Azwar menjelaskan mereka mendapat pengurangan hukuman bervariasi yakni antara satu bulan hingga enam bulan.

Disinggung remisi terhadap sejumlah napi kasus korupsi di LP Kelas IIA Sragen menguraikan tidak ada karena para napi itu belum memenuhi syarat.

Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengungkapkan remisi yang diberikan kepada napi tersebut merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memberikan motivasi diri kepada para napi.

“Harapan kami, mereka tidak menyerah meskipun sementara hidup di sini [LP],” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya