SOLOPOS.COM - Pintu utama LP Madiun (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Perayaan HUT RI di LP Madiun diwarnai pemberian remisi bagi 700-an narapidana.

Madiunpos.com, MADIUN – Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-70 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun bakal diwarnai pemberian remisi atau pengurangan hukuman bagi 700-an narapidana. Pemberian remisi bagi 700 napi LP madiun itu akan dilakukan tepat pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2015 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Registrasi LP Madiun, Efendi Johan, mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan pemberian remisi bagi ratusan napi saat perayaan HUT RI. Hak remisi, sesuai ketentuan, melalui beberapa tahapan, di antaranya narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu yang bersangkutan dinyatakan berkelakuan baik, seperti tidak pernah melakukan pelanggaran selama di LP, serta rutin melakukan kegiataan kerohanian di LP.

Para napi yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan 2015 itu, menurut Efendi termasuk napi perkara kriminal dan narkoba. Remisi yang diberikan pada perayaan HUT RI ini diberikan mengacu tahun-tahun sebelumnya, surat keputusan (SK) remisi diserahkan saat Upacara Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Tahun 2015 ini, surat keputusan itu rencananya akan diserahkan kepada para napi oleh Wakil Bupati Madiun, Iswanto.

“Kami sudah mengusulkan, tapi sampai sekarang SK belum turun. Kemungkinan menjelang upacara baru diserahkan kepada kami. Yang jelas, mereka diusulkan, karena memiliki catatan atau kelakuan baik, dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujarnya, Kamis(13/8/2015).

215 Tak Diusulkan
Menurut keterangan Efendi Johan, masing-masing napi LP Madiun mendapat remisi berbeda, antara dua bulan sampai enam bulan. Dalam khazanah pemasyarakatan di Indonesia dikenal adanya dua jenis remisi umum. (RUI) Remisi Umum I (RUI) adalah pengurangan masa kurungan tahanan bagi narapidana yang telah menjalani kurungan penjara minimal enam bulan dari vonis, sedangkan Remisi Umum II (RUI) adalah pembebasan narapidana yang telah menjalani kurungan tahanan minimal enam bulan dari vonis.

“Ada 215 warga binaan di LP Madiun yang tidak mendapat remisi Hari Kemerdekaan.”

Berdasarkan catatan LP Madiun, 681 napi mendapat remisi umum I (RU I), yang terdiri atas 266 napi kriminal, 264 napi perkara narkoba yang terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 (napi tuntutan pidana khusus dengan vonis di atas lima tahun penjara) dan 146 napi tidak terkait PP No. 99/2012 (napi tuntutan pidana khusus dengan vonis di bawah lima tahun penjara). Selanjutnya, 20 napi mendapat remisi umum II (RU II), yang terdiri atas 12 napi perkara kriminal, tiga napi terkait PP No. 99/2012 dan lima napi tidak terkait PP No. 99/2012.

Secara keseluruhan, saat ini ada 896 warga binaan di LPKelas 1 Madiun, baik napi maupun tahanan. Dengan kata lain, ada 215 warga binaan di LP Madiun yang tidak mendapat remisi Hari Kemerdekaan pada perayaan HUT RI kali ini karena yang bersangkutan masih berstatus tahanan maupun belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi. “Memang ada 215 yang tidak mendapat remisi, karena mereka itu statusnya tahanan, ada yang belum keluar vonisnya dan ada yang belum menjalani hukuman selama enam bulan,” tandasnya. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya