SOLOPOS.COM - Ilustrasi serah terima berkas remisi narapidana (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Perayaan HUT RI, ada 5.123 Napi di Jateng peroleh pengurangan hukuman

Solopos.com, SEMARANG–Sebanyak 5.123 orang narapidana di Jawa Tengah (Jateng) akan mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 kemerdekaan Republik Indonesia.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng Yuspahrudin mengatakan ada 546 orang narapidana (napi) setelah menerima remisi langsung bebas.

“Napi yang mendapatkan remisi pada HUT kemerdekaan RI tahun ini sebanyak 5.123 tersebar di 44 lembaga pemasyarakatan,” katany kepada wartawan di Semarang, Jumat (14/8/2015).

Pemberian remisi tersebut, lanjut dia akan dibacakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo setelah upacara HUT kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Bulu Semarang pada 17 Agustus mendatang.

”Remisi yang diberikan kepada napi adalah remisi umum, sedang remisi khusus diberikan sesuai hari besar keagamaan masing-masing napi,” ungkapnya.

Dasar pemberian remisi, sambung Yuspaharudin sesuai Undang-undang No.12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Sedangkan napi yang memperoleh remisi terdiri atas napi kasus tindak pidana umum dan  tindak pidana khusus seperti korupsi serta narkoba yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk napi tindak pidana umum antar lain minimal telah menjalani masa hukuman selama enam bulan terhitung sampai tanggal 17 Agustus 2015 dan berkelakuan baik.
Bagi napi pidana khusus, terutama korupsi harus sudah membayar denda uang kepada negara dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya