SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dengan masker kumisnya. (Solopos-Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO-- Mendekati liburan akhir tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali menerbitkan peraturan menyikapi potensi datangnya gelombang pemudik yang masuk ke Kota Bengawan.

Terbaru, SE Wali Kota Solo yang diterbitkan pada Sabtu (19/12/2020) salah satunya mengatur soal ketentuan karantina bagi pemudik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada salah satu poin disebutkan bahwa setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Solo yang masuk ke Kota Solo dan menetap paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam dirumah tinggal penduduk,wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark.

Namun tidak semua pemudik yang datang ke Solo akan dikarantina ke  Technopark. Ada dua kriteria pemudik yang tidak wajib menjalani karantina. Dalam SE tersebut dijelaskan ada dua kriteria pemudik yang tak harus menjalani karantina yaitu pertama, orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Solo dan kedua  orang yang memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 (dua) hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.

Jadi Perbincangan Di Twitter, Wali Kota Solo Rudy Ditawari Jabatan Menteri Sosial?

Tuai Pro dan Kontra

Seperti diketahui rencana karantina bagi pemudik yang akan pulang ke Solo  yang dilontarkan oleh Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo belum lama ini menuai pro dan kontra masyarakat.

Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo, belum lama ini mengatakan kebijakan karantina bagi pemudik bakal diberlakukan pada momen liburan Natal dan Tahun Baru. Dia meminta kebijakan tersebut tidak dipermasalahkan.

Adapun tujuan dari karantina di Solo tak lain untuk menekan persebaran Covid-19 yang kian masif. Sayangnya, kebijakan ini justru menuai kritikan dari sejumlah pihak hingga membuat masyarakat resah.

Menanggapi hal tersebut Rudy—sapaan akrab Wali Kota Solo—angkat bicara. Dia menegaskan yang bakal menjalani karantina di Solo Techno Park adalah pemudik atau perantau yang telah bertahun-tahun bekerja di luar daerah.

"Yang mau dikarantina adalah yang mudik bekerja merantau bertahun-tahun. Saya harapkan tidak mudik dulu. Jadi masyarakat tidak perlu resah. Yang dikarantina di Solo Techno Park adalah pemudik atau pekerja di luar daerah yang sudah bekerja bertahun-tahun," jelasnya melalui video yang dibagikan di akun Instagram @humaspemkotsurakarta, Jumat (11/12/2020).

Bandara Adi Soemarmo Solo Layani Rapid Test Antigen, Biayanya Rp170.000

Di sisi lain, jumlah kasus Covid-19 di Kota Bengawan hingga Jumat (18/12/2020) menembus 3.766 orang. Dalam tiga hari terakhir, tambahan kasusnya mencapai 257 orang, dengan jumlah kematian sebanyak 15 orang. Perincian 3.766 kasus itu meliputi, 2.213 pulang/sembuh, 1.165 isolasi mandiri, 197 rawat inap, dan 191 orang meninggal dunia. Kecamatan Banjarsari mencatat kematian tertinggi dengan jumlah 67 orang, disusul Jebres dengan 62 orang, Pasar Kliwon 27 orang, Laweyan 21 orang, dan Serengan 14 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya