SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembakan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Aparat kepolisian terkadang harus melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku kejahatan dari pelarian. Namun, polisi tetap harus mematuhi peraturan tentang pelepasan tembakan peringatan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Pasal ke-15 ayat (1) sampai ayat (5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam peraturan yang ditilik Solopos.com di laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Peraturan.go.id, Rabu (20/4/2022), tak ada kata peluru yang disebut.

Dengan begitu, tak ada peraturan yang menyebut tembakan peringatan harus menggunakan senjata tanpa peluru atau diperbolehkan dengan peluru.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Polisi Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo di Sukoharjo

Dalam ayat (1) pasal ke-15 disebut tembakan peringatan boleh dilakukan saat pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat, atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera.

Lanjut ke ayat (2), tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan yang aman, beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang di sekitarnya.

Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian yang tinggi apabila alternatif lain sudah dilakukan tidak berhasil, seperti disebut pada ayat (3).

Baca Juga: Bak Film! Mobil Polisi Wonogiri Tabrak Mobil Polisi Solo Sebelum Didor

Di ayat (3) huruf a peraturan tersebut, tembakan peringatan dilakukan dengan tujuan menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan menyerang anggota Polri atau masyarakat. Di huruf b disebut tujuan tembakan peringatan juga untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku kejahatan atau tersangka.

Di ayat (4), tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.

Baca Juga: Didor Polisi Solo, Mobil Polisi Wonogiri & Komplotan Sempal

Peraturan tentang tembakan peringatan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian itu dapat diakses secara lengkap di laman Peraturan.go.id/common/dokumen/bn/2009/bn6-2009.pdf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya