Selasa, 17 Januari 2012 - 07:06 WIB

Peraturan soal BBM ke BBG rampung

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2005 dan nomor 9 tahun 2006 mengenai diversifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) akan rampung Selasa (17/1). Demikian disampaikan Menteri ESDM Jero Wacik yang ditemui dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut Jero Wacik, kementerian yang terkait dengan kebijakan tersebut antara lain Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. Dia membantah adanya salaing lempar tanggung jawab. Jero Wacik juga menjelaskan untuk masalah converter kit akan dibuat oleh perusahaan asal Indonesia sehingga impor tidak akan dilakukan lagi. Namun saat ini pihaknya memperkirakan industri lokal hanya mampu berproduksi sebesar 60 persen dan sisanya dari impor sebesar 40 persen. [okezone/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif