SOLOPOS.COM - ilustrasi pelelangan ikan hasil tangkapan. (JIBI/dok)

Peraturan perikanan berupa pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang akan dikukuhkan MA.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 mengenai pelarangan alat tangkap ikan cantrang, akan dikuatkan di Mahkamah Agung agar segera ditindaklanjuti.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Kami sudah mengajukan ke MA untuk memperkuat rekomendasi ORI agar Kementerian Kelautan dan Perikanan membatalkan Peraturan Menteri Nomor 2,” kata anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono di Semarang, Jumat (7/8/2015).

Menurut dia, pengajuan ke MA itu dilakukan rekomendasi yang diberikan ORI terkait pelarangan cantrang tidak bersifat memaksa, sehingga perlu dikuatkan di salah satu lembaga tinggi negara.

Riyono mengaku sudah meminta para nelayan tidak turun ke jalan melakukan unjuk rasa yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat serta menunggu putusan MA.

“Tuntutan teman-teman nelayan yang paling urgent adalah meminta tenggat waktu pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan selama dua tahun guna proses penyesuaian di lapangan,” ujarnya.

Permintaan tenggat waktu itu, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, sudah pada titik dimana para nelayan mau melakukan perubahan tapi sebaiknya ada win-win solution dan harus ada titik tengahnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan di Jateng termasuk para nelayan, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 mengenai pelarangan alat tangkap ikan berupa cantrang.

Rekomendasi pertama dari ORI itu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 harus lebih spesifik terutama mengenai pelarangan penggunaan cantrang karena pada lampiran peraturan tersebut ada 17 jenis alat tangkap ikan yang dilarang.

Rekomendasi kedua, memberikan masa waktu transisi untuk mengimplementasikan peraturan tersebut sekurang-kurangnya dua tahun agar memberi kesempatan kepada nelayan dan pemilik kapal untuk menyesuaikan alat tangkap yang digunakan.

Ada waktu selama 60 hari bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menindaklanjuti rekomendasi ORI yang dikeluarkan pada 5 Juli 2015.

Jika tidak ada perubahan sikap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, maka sejumlah kalangan yang menentang penerapannya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Seperti diwartakan, kalangan anggota Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, dan perwakilan para nelayan telah melakukan uji petik tahap pertama yang hasilnya membuktikan jika penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Uji petik alat tangkap cantrang yang dilakukan pada 21-22 Mei 2015 di perairan Kota Tegal menunjukkan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan.

Kendati demikian, pelaksanaan uji petik tahap kedua yang dijadwalkan pada Juni 2015 terpaksa ditunda karena terkendala gelombang tinggi. Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan diantaranya menggunakan cantrang. Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya