SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Peraturan pemerintah tentang Aset Desa akan diperjuangkan Gubernur Jateng untuk bisa direvisi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjanji ikut membantu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Aset Desa atau Bengkok.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Kami akan sampaikan pada Kementerian Dalam Negeri agar bengkok tetap menjadi aset desa yang menjadi tambahan penghasilan bagi pemerintahan desa” katanya pada acara Deklarasi Cinta Desa di Batang, Sabtu (30/5/2015).

Menurut dia, pada dasarnya Undang-Undang Desa ditetapkan untuk percepatan pembangunan di level daerah pemerintahan dengan otonomi terendah kabupaten atau kota yang di sebut desa.

?kan tetapi, desa tidak akan diberikan beban yang berlebih dalam sistem birokrasi dan administrasinya” katanya.

Ia mengatakan, dengan ditetapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 maka desa akan mendapatkan bantuan yang nilainya sangat besar atau mungkin melebihi dari Rp1 miliar.

Pemerintah desa, kata dia, akan mendapatkan tiga sumber bantuan, yaitu alokasi dana desa (ADD), bantuan provinsi dan pemerintah pusat.

“Olah karena itu, siap-siap saja bagi kepala desa dan pamong untuk latihan membangun desa dan pengadministrasian tidak bermasalah dengan hukum,” kata Ganjar.

Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengantakan, dengan diterbitkan UU Desa maka akan memberikan peluang ekspresi kabupaten dan desa untuk membangun dan mengelola desa.

“Kunci membangun desa bukan pada UU tersebut tetapi bagaimana kepala desa dengan perangkat bersatu dalam bekerja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya