SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Peraturan Menteri Keuangan meminta bank untuk menyerahkan data nasabah yang memiliki kartu kredit.

Solopos.com, SOLO – Tak lagi rahasia, kini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Peraturan ini diterapkan dalam rangka upaya pemerintah menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diberiakan Okezone.com, Kamis (31/3/2016), keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Sebenarnya, beleid ini sudah diterbitkan pada 22 Maret 2016.

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan.

Dilansir Detik.com, data tersebut di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, perincian, dan nilai transaksi dan pagu kredit.

Penyampaian ini dilakukan paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Data akan diserahkan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya