SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Peraturan MA bahwa perusahaan yang terlibat korupsi bisa dijerat hukum memberi angin segar bagi KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif, tak menyangkal jika sejauh ini banyak aparat penegak hukum yang tidak berani dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan lantaran tidak adanya dasar hukum yang bisa digunakan sebagai landasan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selama ini belum ada guidance [panduan] yang cukup, karena hanya disebut dalam UU Tipikor bahwa korporasi bisa bertanggung jawab [atas adanya tindak pidana korupsi], TPPU juga begitu. Tetapi bagaimana mengoperasionalkannya dalam KUHAP, itu kan belum ada. Karena itu KPK, kejaksaan dan polisi itu masih agak ragu menetapkan korporasi sebagai subjek hukum [pelaku korupsi],” papar Laode di Grand Mercure Hotel, Selasa (15/11/2016).

Karena itu, KPK bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) membuat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk membuat dasar bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan korporasi sebagai subjek atas tindak pidana korupsi. Laode mengungkapkan dalam perma tersebut juga diatur terkait pengumpulan bukti untuk menjerat korporasi.

“Kalau tipidum [tindak pidana umum] kan bukti-buktinya biasa saja. Kalau korporasi bukti-buktinya [yang dibutuhkan] berupa surat-surat transaksi dan dokumen yang harus dikumpulkan seperti AD ART perusahaan, daftar account numbernya,” papar wakil ketua lembaga anti-rasuah itu.

“Dulu kan penyidik sudah terbiasa memeriksa orang, belum biasa memeriksa perusahaan, padahal di luar negeri sudah seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu, pembahasan mengenai peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pemidanaan koroporasi sudah mencapai tahap akhir. Ketua kamar pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengungkapkan perm tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan Ketua MA.

“Sudah final, sudah tinggal masuk akan rapatkan di pimpinan. Rapim itu kan ditandatangani pak ketua (Hatta Ali). Perma itu pak ketua yang tanda tangan, ini sudah tinggal tunggu tentang rapat pimpinan Mahkamah Agung saja,” ujar Artidjo. Dia pun memprediksi jika perma tersebut mulai bisa diberlakukan dalam waktu dekat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya