SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solusimobil)

 

Harianjogja.com, JAKARTA — Lazimnya, peraturan lalu lintas dirancang untuk menciptakan kondisi aman dan tertib di jalan raya. Namun, faktanya, di beberapa negara dan belahan dunia, peraturan lalu lintas dirancang sesuai dengan kultur dan kebiasaan masyarakat setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkadang, untuk tetap mengakomodir kebiasaan yang telah dianggap adat di sebuah negara, otoritas lalu lintas negara yang bersangkutan pun menyesuaikan regulasi mereka. Tak pelak, beberapa kebiasaan pun mungkin dianggap aneh atau berlawanan di negara lainnya.

Jika di Indonesia muncul peraturan untuk menyalakan lampu bagi sepeda motor pada siang hari, di negara lain pun memiliki beberapa peraturan yang unik bagi masyarakatnya. Berikut ini adalah 6 peraturan konyol berlalu lintas seperti dilansir dari Collegedriver, Minggu (24/8/2014):

1. Boleh Minum Bir Sambil Mengemudi di Kosta Rika

Di Kosta Rika, Anda diperbolehkan menenggak minuman beralkohol selama mengemudi asalkan tak sampai mabuk. Bahkan, di negara tersebut kerap dijumpai seseorang yang satu tangannya memegang setir dan tangan lainnya memegang bir.

Meskipun begitu, pemerintah setempat menerapkan batasan tingkat alkohol dalam darah hanya 0,75 persen. Jika seseorang mengemudi dengan tingkat alkohol lebih dari batasan tersebut, pihak kepolisian tak ragu untuk menjebloskan pengendara bandel tersebut ke penjara.

2. Dilarang Makan atau Minum Saat Mengemudi di Siprus

Terkadang, seseorang yang tengah jenuh mengemudi berusaha menghilangkan kebosanan dengan makan makanan ringan atau minum minuman ringan. Uniknya, hal tersebut dilarang keras di Siprus.

Bahkan seseorang yang sedang kehausan di tengah perjalanan dan nekat minum air mineral kala kendaraan berjalan pun dapat dipastikan akan mendapatkan surat tilang dari kepolisian.

3. Mobil Harus Bersih Saat Digunakan di Rusia

Di negeri beruang merah, peraturan yang diterapkan lebih unik lagi. Pihak otoritas setempat mewajibkan masyarakatnya untuk menggunakan kendaraan hanya dalam kondisi bersih. Bila kedapatan menggemudikan kendaraan dalam kondisi kotor, maka kepolisian setempat langsung menjatuhkan denda tilang sebesar 2.000 Rubel.

4. Dilarang Kehabisan Bensin Saat Mengemudi di Autobahn Jerman

Autobahn atau jalan bebas hambatan di Jerman menjadi akses utama kendaraan lintas negara yang sedang melalui Jerman. Jarak yang jauh dengan kondisi jalan yang amat lancar tentu membuat para pengendara ingin memacu kendaraannya secepat mungkin.

Namun, apabila sebuah kendaraan harus mogok dan menepi di Autobahn hanya karena disebabkan kehabisan bensin, maka hal tersebut akan dianggap melanggar hukum dan mendapat tilang. Pemerintah negara tersebut berpendapat, mogok karena kelalaian kehabisan bahan bakar merupakan sebuah pelanggaran.

5. Nyalakan Lampu 24 Jam Sehari di Swedia

Otoritas lalu lintas di salah satu negara Nordik tersebut memberlakukan aturan untuk menyalakan lampu kendaraan selama 24 jam tanpa batas. Hal ini bukan tanpa tujuan, sebab negara yang terletak di belahan bumi utara tersebut mengalami siang yang jauh lebih pendek.

Selain itu, kondisi saat siang hari pun tidak terlalu terang seperti di negara tropis. Wajar, pemerintah setempat pun memberlakukan peraturan untuk menyalakan lampu kendaraan, baik siang ataupun malam.

6. Dilarang Naik Kendaraan Dengan Pengemudi Mabuk di Jepang

Jika seseorang tengah dalam kondisi mabuk, tentu akan dilarang mengemudikan kendaraan. Di Jepang, peraturannya lebih tegas lagi. Anda yang ikut menumpang di kendaraan yang di dalamnya ada orang mabuk pun bakal kena jerat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya