SOLOPOS.COM - ilustrasi pelelangan ikan hasil tangkapan. (JIBI/dok)

Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan toleransi penggunaan alat tangkap ikan cantrang bagi nelayan

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan toleransi penggunaan alat tangkap ikan cantrang bagi nelayan hingga Desember 2016

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015, pemerintah memberi toleransi bagi para nelayan untuk menggunakan cantrang hingga 2016, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Lalu M. Syafriadi di Semarang, Senin (19/10/2015).

Ia menjelaskan kebijakan pemberian toleransi untuk nelayan pengguna cantrang itu ditempuh pemerintah setelah melalui serangkaian diskusi dan pertemuan dengan pihak terkait berdasarkan kondisi yang terjadi si lapangan.

“Dengan toleransi penggunaan cantrang ini, kami ingin melakukan hal terbaik untuk masyarakat, khususnya bagi para nelayan di Jawa Tengah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan solusi yang diberikan pemerintah kepada nelayan setelah berakhirnya pemberian toleransi penggunaan cantrang adalah mengarahkan nelayan-nelayan pemilik kapal untuk menggunakan alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan mengawasi daerah operasional nelayan guna menghindari berbagai bentuk pelanggaran.

“Selama masa tenggang ini, para nelayan bisa tetap melaut secara optimal dan diharapkan ke depannya mau menaati peraturan yang berlaku dengan mengganti alat tangkap ikan sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Riyono yang ditemui terpisah menyambut gembira keluarnya surat edaran dari Dirjen PSDKP KKP terkait pemberian toleransi penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang yang sebelumnya dilarang oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

“Ya lumayan mendapat toleransi menggunakan cantrang hingga akhir 2016, meskipun sebelumnya para nelayan menuntut pemberian waktu selama dua tahun untuk mengganti alat tangkap ikan selain cantrang,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia Pusat itu memberikan beberapa catatan kepada pemerintah terkait keluarnya surat edaran pemberian toleransi penggunaan cantrang oleh para nelayan.

“Gubernur Jateng beserta jajarannya segera menindaklanjuti surat edaran Dirjen PSDKP KKP dengan melakukan sosialisasi, nelayan uang kapalnya menggunakan cantrang bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan, aparat Polairud dan TNI Angkatan Laut tidak menangkapi nelayan pemakai cantrang saat menggelar operasi di laut,” katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah harus memikirkan dan mempersiapkan secara matang jenis alat tangkap ikan yang diizinkan sebagai pengganti cantrang bagi nelayan.

Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan diantaranya menggunakan cantrang. Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya