SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Peraturan derah Kota Semarang kini menerapkan sanksi dengan menggembosi ban bagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang menggembosi ban sejumlah kendaraan yang parkir di titik-titik yang menjadi tempat larangan parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penggembosan kendaraan itu dilakukan pada operasi penertiban parkir yang dilakukan jajaran Dishubkominfo Kota Semarang, Selasa, salah satunya di sepanjang Jl. Pandanaran, Semarang.

Para petugas sebelumnya mengingatkan para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk di jalur pedestrian depan gerai minimarket di Jl. Pandanaran untuk memindahkan kendaraannya.

Namun, tidak semua pemilik kendaraan segera memindahkan sepeda motor dan mobilnya dari jalur pedestrian, melainkan justru bersantai sehingga petugas langsung melakukan penggembosan ban.

Begitu tahu petugas melakukan penggembosan ban, banyak pemilik kendaraan yang kemudian bergegas memindahkan sepeda motor dan mobilnya dari jalur pedestrian, namun mereka tetap dikenai tilang.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perparkiran Dishubkominfo Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan operasi penertiban parkir skala besar itu rutin dilakukan lima kali setiap bulan.

“Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran parkir dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap tempat-tempat yang diperbolehkan untuk parkir dan tempat yang menjadi larangan parkir,” katanya.

Operasi penertiban parkir itu, kata dia, untuk menumbuhkan kesadaran juru parkir atas hak dan kewajibannya karena selama ini banyak yang sekadar menarik uang parkir tanpa mengatur kendaraan.

“Juru parkir itu tidak mungut uang tok tapi tidak ikut mengatur ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Makanya, kami juga lakukan penertiban, juru parkir itu ada dua, resmi dan tidak,” katanya.

Untuk penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan, Danang mengatakan para petugas sebelumnya sudah mengingatkan para pemilik kendaraan untuk memindahkan, namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Ya, akhirnya kami gembosi saja. Kami pancing mereka keluar, ambil surat kendaraannya untuk diserahkan polisi dan ditilang. Bagi yang tidak mau keluar, digembosi saja biar jera,” tegasnya.

Sementara tindakan untuk juru parkir yang melanggar aturan, ia mengatakan juru parkir yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi tindak pidana ringan yang ditangani oleh Polrestabes Semarang.

“Kalau tilang kendaraan ditangani Satlantas. Kami ingatkan tempat-tempat larangan parkir, antara lain jalur pedestrian, tempat yang dipasang rambu larangan parkir, dan jembatan penyeberangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya