SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Hingga saat ini, baru ada tiga perda yang bisa ditetapkan oleh DPRD Kota Jogja.

Harianjoja.com, JOGJA – DPRD Kota Jogja segera melimpahkan setidaknya lima rancangan peraturan daerah ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum ditetapkan dalam keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Memang ada aturan baru yang menyebutkan agar rancangan peraturan daerah (raperda) dilimpahkan ke DIY dulu sebelum ada keputusan bersama,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta Tatang Setiawan di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan laporan dari panitia khusus pembahas raperda, diketahui setidaknya ada lima raperda yang siap dilimpahkan ke DIY di antaranya adalah Raperda Menara Telekomunikasi, Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Raperda Pondokan, Raperda Kearsipan, dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ia berharap seluruh raperda yang sudah memasuki tahap akhir pembahasan tersebut memperoleh evaluasi yang baik dari Pemerintah DIY sehingga bisa langsung ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Tentunya, kabupaten lain di DIY akan melakukan hal yang sama. Harapannya, Pemerintah DIY pun siap menjalankan aturan baru tersebut,” katanya.

Jika seluruh raperda bisa segera ditetapkan sebagai peraturan daerah, maka hingga awal semester dua 2016 akan ada setidaknya delapan produk hukum yang bisa ditelurkan DPRD Kota Yogyakarta selain perda terkait anggaran.

Hingga saat ini, baru ada tiga perda yang bisa ditetapkan oleh DPRD Kota Yogyakarta yaitu Perda Kota Layak Anak, Perda Rumah Susun dan Perda Retribusi Pasar.

Pada tahun ini, Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta menetapkan 22 raperda dalam Program Legislasi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya