SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Peraturan daerah atau perda yang tak sesuai UU akan dibatalkan oleh Kemendagri.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri mendapat dukungan untuk mencabut atau membatalkan peraturan daerah (perda) yang tak sesuai aturan perundang-undangan yang berada di atasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“[Perda tak sesuai aturan UU NKRI] Ya harus dicabut,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden, Kamis (23/7/2015).

Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri berwenang sebagai pintu akhir pengesahan Perda setelah aturan disusun dari tingkat kabupaten dan naik ke pemerintah provinsi.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat bisa berupaya membatalkan Perda jika dianggap tak sesuai ketentuan.

“Perda itu prosesnya dari kabupaten ke gubernur [pemerintah provinsi], kemudian disahkan pada pemerintah pusat lewat menteri dalam negeri. Kalau tidak disahkan tidak berlaku,” sambung dia.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 139 Perda yang telah dikembalikan ke daerah masing-masing karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengkajian ulang dilakukan karena dinilai ada beberapa pasal dalam perda tersebut yang diskriminatif.

Tjahjo berharap langkah tersebut mendorong penyusunan Perda lebih baik agar keberadaan peraturan membuat pembangunan di daerah berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya