SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Peraturan daerah di Kudus akan melarang pendirian usaha karaoke.

Kanalsemarang.com, KUDUS– Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Tempat Usaha Karaoke menyusul ditandatanganinya raperda tersebut, Jumat (22/5/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari 14 anggota Pansus III DPRD Kudus, tercatat hanya seorang anggota yang menolak menandatanganinya.

Rapat dengan agenda dengar pendapat umum di DPRD Kudus, Jumat, terkait dengan Raperda Pelarangan Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, serta Karaoke sempat diwarnai aksi unjuk rasa dari beberapa pihak.

Pengunjuk rasa itu, antara lain, dari pekerja pemandu karaoke yang sepakat adanya tempat usaha karaoke serta sejumlah organisasi masyarakat (LSM), seperti LSM Pemerhati Aspirasi Publik serta PMII, HMI, dan KAMMI yang mendukung pelarangan tempat usaha tersebut.

Ketua Pansus III Ahmad Fatkhul Aziz mengatakan raperda disetujui Pansus III.

“Kami hanya mencari hasil dari rumusan aturan di Kudus. Salah satunya dengan membahas keinginan masyarakat Kudus,” ujarnya.

Sementara dari hasil dengan pendapat publik, Jumat, kata dia, terlihat jelas bahwa kudus tidak menginginkan adanya tempat usaha karaoke.

Hal itu, lanjut dia, dibuktikan pula dari sejumlah aksi yang sebelumnya dilakukan kalangan masyarakat.

Anggota Pansus III Mukhasiron menambahkan akan mengikuti keinginan masyarakat, terlebih bertujuan untuk kemaslahatan umat serta generasi muda di Kudus agar tidak tergiur hadir di lingkungan yang dikonotasikan sebagai tempat maksiat.

Pada pertemuan sebelumnya, kata dia, draf raperda tersebut juga disepakati oleh 13 dari 14 anggota Pansus III DPRD Kudus.

“Draf peserta rapat dengar pendapat umum juga tidak berbeda jauh meskipun ada beberapa penyempurnaan dari hasil proses dialog,” ujarnya.

Hal terpenting, kata dia, raperda tersebut juga harus diupayakan tidak terjadi celah gugatan.

Terkait dengan tuntutan pekerja pemandu karaoke, kata dia, bisa diikutkan dalam pelatihan kerja yang diadakan oleh beberapa SKPD, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus atau Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kudus.

“Kami siap memfasilitasinya, kebetulan kami juga dari Komisi B DPRD Kudus yang memang membidanginya,” ujarnya.

Eva, salah satu pemandu karaoke yang ikut hadir dalam “publik hearing” mengaku kebingungan jika akhirnya tempatnya bekerja ditutup menyusul adanya perda tersebut.

“Saya berharap pemerintah juga memikirkan nasib pemandu karaoke yang bakal terancam menganggur,” ujarnya.

Raperda tersebut masih harus menunggu pengesahan pada Rapat Paripurnan DPRD Kudus pada 30 Mei 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya