SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/baltyra.com)

Peraturan daerah tentang desa telah disahkan oleh DPRD Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI — DPRD Boyolali akhirnya menyepakati untuk mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait desa menjadi peraturan daerah (perda).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiga ranperda tersebut adalah Raperda tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebelumnya, DPRD sempat menunda pengesahan ranperda tersebut karena hingga saat ini belum ada acuan peraturan dari Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Meskipun akhirnya tiga ranperda tersebut disepakati untuk menjadi perda, Wakil Ketua DPRD Boyolali, Tugiman, menilai eksekusi atau penerapan perda tersebut akan sulit.

“Contohnya Perda SOTK. Ke depan akan ada kesulitan dalam penyusunan SOTK karena belum ada kejelasan 3 kaur dan 3 kepala teknis itu bidang apa saja,” kata Tugiman, seusai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (29/10/2015).

Untuk Perda Pemilihan Kepala Desa relatif bisa diterapkan tetapi dia menyarankan lebih baik menunggu terbitnya Permendagri.

Menanggapi Perda Pedoman SOTK Pemdes, Sekretaris Fraksi Gerindra, Watiah, berharap untuk ke depannya Pemkab Boyolali dalam mengajukan ranperda harus disertai dasar-dasar hukum yang lengkap, baik UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri atau sumber hukum lain.

“Agar perda yang dihasilkan bisa mengadopsi aspirasi masyarakat mengingat perda adalah sumber hukum seluruh kebijakan pemkab,” kata dia.

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Wardianta, membenarkan dua perda tentang Pedoman SOTK Pemdes dan Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, kemungkinan besar masih harus menunggu permendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya