SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Pemkab masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri

Harianjogja.com, SLEMAN- Data terkait pencabutan peraturan daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) yang dilansir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diragukan validitasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, sejumlah Perda ataupun Perbup Sleman yang dicabut Kemendagri itu, oleh Pemkab peraturannya sudah lebih dulu diubah. Agar informasi pencabutan Perda/Perbup di Sleman tersebut sahih, Pemkab masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri. “Kami masih menunggu validitas data dan surat resmi dari Kemendagri,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Sleman Hery Dwikuryanto, Kamis (23/6/2016).

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri mencabut 43 peraturan yang dibuat di wilayah DIY. Dari jumlah tersebut, dua Perda milik Pemerintah DIY dan 41 aturan lainnya milik kabupaten/kota di DIY, 14 di antaranya merupakan Perda/Perbup yang dikeluarkan oleh Pemkab Sleman. Kemendagri beralasan, pencabutan Perda/Perbup tersebut dinilai menghambat investasi. Selain itu, Perda/Perbup yang dibuat juga dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Dari 14 Perda/Perbup di Sleman yang dicabut Kemendagri, di antaranya Perda No.8/2008 Perda Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Sleman, Perda No.3/2011 Pajak hiburan, Perda No.8/2012 Retribusi perizinan tertentu, dan Perda No.4/2012 retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Selain itu, Perbup No.23/2012 perizinan PKL, Perbup No.52/2013 tata cara pemanfaatan fasilitas penunjang terminal, Perbup No.1/2015 Izin penyelenggaraan fasilitas penunjang medik, Perbup No.21/2015 izin pelayanan jasa medik viteriner, Perbup No.36/2015 Petunjuk Pelaksana Perda no.5/2014 tentang Izin Gangguan, Perbup No.47/2015 Izin tenaga kesehatan, Perbup No.53/2015 Izin Penyelenggaraan Reklame dan Perbup No.57/2015 izin penyelenggaraan pemondokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya