SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil listrik. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA-Apa kabar pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap mobil listrik impor utuh atau Completely Built Up (CBU)? Berikut ini Informasinya.

Gembar-gembor pembebasan PPN terhadap mobil listrik impor CBU mulai reda, tetapi kebijakan terkait belum juga terbit. Tercatat sejak bulan lalu, wacana pembebasan PPN untuk mobil listrik impor CBU itu digulirkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas dengan jajaran menteri untuk membahas poin insentif.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Selama ini, fasilitas istimewa tersebut hanya dinikmati para pemain yang ikut dalam program pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Program itu sebagaimana diatur dalam Perpres No. 55/2019 yang dilanjutkan dengan penerbitan Permenperin No. 6/2022 tentang Peta Jalan KBLBB serta spesfikasi, mengkhususkan pemberian berbagai insentif hanya kepada peserta program.

Syaratnya, para penerima insentif harus melakukan lokalisasi. Mula-mula pemerintah membebaskan bea masuk impor kendaraan terurai lengkap (CKD), serta berbagi komponennya. Insentif dilanjutkan dengan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), hingga pemangkasan tarif PPN sebesar 10 persen.

Hanya saja, hingga kini penikmat program tersebut hanya dua model EV yakni Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq. Seretnya peserta program membuat populasi dan penjualan EV tidak tumbuh signifikan, apalagi untuk mencapai target sebagaimana ditetapkan pemerintah. Total pangsa BEV hanya 1 persen dari keseluruhan volume penjualan domestik.

Walau telah menerbitkan berbagai aturan terkait pengembangan mobil listrik, bahkan insentif diklaim telah memangkas 42 persen harga jual BEV, tetap saja kinerja penjualan maupun produksi masih jauh dari target.

Formulasi insentif ini berbeda dari rival terdekat yaitu Thailand. Berdasarkan aseanbriefing.com, Pemerintah Thailand memberikan bantuan subsidi untuk pembelian mobil listrik berdasarkan kapasitas baterai, untuk mobil CKD dan CBU berkapasitas 10-30 kWh akan menerima guyuran subsidi 70.000 baht atau sekitar Rp30 juta.

Kemudian, mobil listrik berkapasitas lebih dari 30 kWh akan mendapatkan relaksasi sebanyak 150.000 baht atau senilai Rp66 juta, sementara untuk motor listrik sebesar 18.000 baht sekitar Rp7 juta.

Adapun, pembebasan bea impor untuk komponen utama kendaraan listrik seperti baterai, motor traksi, kompresor untuk EV baterai, sistem manajemen baterai, unit kontrol penggerak, dan gigi reduksi antara 2022-2025.

Karena itu, selanjutnya pemerintah memikirkan pemberian insentif baru, berupa pembebasan PPN bahkan PPnBM bagi mobil listrik impor CBU. Bahkan, pemerintah bakal mengulur target waktu pencapaian TKDN yang sebelumnya dipatok minimal 60 persen mulai tahun depan.

Baterai itu sendiri sudah komponen 40-50 persen sendiri dari mobil listrik. Ketika Indonesia sudah mulai memproduksi baterai, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 40 persen.

Sementara itu, hingga kini aturan terkait insentif tambahan untuk kendaraan listrik belum lagi terbit. Kebijakan ini harus merujuk pada perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur PPN dan PPnBM kendaraan listrik. “Pengaturan terkait hal tersebut masih dalam pembahasan. Selanjutnya, pertanyaan kebijakan fiskal agar disampaikan ke Badan Kebijakan Fiskal yang memiliki tugas dan fungsi terkait,” ujar Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat kepada Bisnis, Rabu (23/8/2023).

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu belum merespon pertanyaan Bisnis terkait hal tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ditanya Pembebasan PPN Mobil Listrik Impor CBU, Begini Jawaban Kemenkeu”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya