SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Malang pada kasus pemerasan yang dilakukan di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Polres Malang

Solopos.com, MALANG — Seorang wartawan abal-abal melakukan pemerasan terhadap pihak sekolah di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Wartawan abal-abal itu ditangkap saat sedang mengambil uang dari hasil pemerasan.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan wartawan abal-abal itu berinisial EY, 48. Pelaku ini ditangkap oleh aparat kepolisian di salah satu sekolah di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ferli menyampaikan pelaku melakukan tindakan pemerasan di salah satu sekolah itu dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

“Kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah di wilayah Kabupaten Malang,” katanya, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Sadis! Wanita Korban Kecelakaan Diperkosa hingga Meninggal Dunia

Dia menyampaikan penangkapan pelaku ini bermula pada saat munculnya berita di salah satu media daring yang menyebutkan ada seorang siswa di sekolah tersebut mengalami lebam atau memar akibat dicubit oleh rekannya.

Dalam berita itu, siswa yang mencubit temannya tersebut mengaku diperintah salah satu guru yang ada di sekolah tersebut. Namun, peristiwa tersebut sesungguhnya tidak terjadi setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Gondanglegi.

“Setelah Polsek Gondanglegi dan Polres Malang melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar,” ucapnya.

Baca Juga: Kasatlantas Madiun Tuduh Jurnalis Lecehkan Istrinya, Ini Kata Kapolres

Setelah munculnya berita tersebut pada 8 Agustus 2022, kata dia, berselang dua hari EY yang merupakan warga Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang itu mendatangi sekolah tersebut dan mengaku sebagai seorang wartawan pada sebuah media online.

Pada saat berada di sekolah tersebut, EY mengutarakan maksudnya untuk meminta uang kepada pihak sekolah dengan tujuan agar berita soal pencubitan salah satu siswa atas perintah guru tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Saat datang ke sekolah tersebut, pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Istrinya Tak Sengaja Disentuh Jurnalis, Perwira Polisi di Madiun Berang

Pihak sekolah tidak bisa memenuhi permintaan dari pelaku dan kemudian mencoba untuk melakukan negosiasi terkait besaran uang yang akan diberikan. Pelaku sepakat agar pihak sekolah memberikan uang sebesar Rp12,5 juta.

Pihak sekolah dan pelaku kemudian melakukan pertemuan untuk menyerahkan uang tersebut pada 15 Agustus 2022. Pada saat pelaku mengambil uang tersebut, anggota Polres Malang langsung melakukan tangkap tangan kepada pelaku.

“Saat EY mengambil uang itu, anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” tuturnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa kartu tanda pengenal wartawan, kartu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ponsel, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya