SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> &mdash; Dua orang yang mengaku anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah ditangkap aparat Polres Boyolali. Mereka diduga melakukan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180903/489/937638/pengemis-peras-peziarah-tpu-bonoloyo-solo-dilaporkan-ke-polisi" target="_blank" rel="noopener">pemerasan</a> terhadap Sarwono, 58,&nbsp;seorang peternak sapi asal Kecamatan Ampel, Boyolali.</p><p>Kedua orang itu adalah Toni Haryanto, 36 warga Gillingan, Banjarsari, Solo, dan Anggit Sugesti, 31, warga Pajang, Laweyan, Solo. Bermodal rekaman video pendek tentang aktivitas di kandang sapi milik korban, keduanya mengancam akan memperkarakan kasus pengglonggongan di kandang tersebut. Mereka menyebutkan pengglongongan sapi ancaman dendanya hingga Rp2 miliar.</p><p>Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan mereka kemudian meminta uang Rp30 juta kepada korban supaya korban tidak jadi diproses secara hukum.</p><p>&ldquo;Di sebuah rumah warga di Ampel, telah terjadi tindak pidana <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180517/489/916798/perempuan-joyotakan-solo-diperas-3-polisi-gadungan" target="_blank" rel="noopener">pemerasan</a>. Awalnya korban didatangi orang yang mengaku disuruh pimpinannya di Solo. Berbekal video pendek yang ditunjukkan kepada korban, mereka kemudian meminta uang Rp30 juta. Namun saat itu yang disanggupi korban Rp5 juta dan akan diserahkan pada tanggal 17 September 2018,&rdquo; ujar Aries kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Jumat (21/9/2018).</p><p>Sementara itu, korban yang merasa diperas kemudian melapor kepada polisi. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan menangkap kedua pelaku dengan barang bukti uang Rp5 juta yang akan diserahkan kepada mereka serta kartu identitas anggota LSM itu. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Boyolali untuk menjalani penyidikan.</p><p>Sementara itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila mendapat tekanan dan organisasi atau lembaga kemasyarakatan seperti kasus tersebut. Menurutnya, masyarakat tak perlu segan untuk melapor kepada polisi jika merasa diperas.</p><p>Di sisi lain, kata dia, LSM semestinya menjadi lembaga yang memperjuangkan kepentingan masyarakat dan bukan untuk <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180422/515/912076/tragis-pria-renta-pedagang-celengan-di-kudus-diperas-dan-dihajar-preman" target="_blank" rel="noopener">memeras</a>. &ldquo;LSM sebagai kontrol dan sebagai penyambung suara masyarakat. Kalau seperti ini tentu bertentangan dengan hukum. Kami dari kepolisian siap bersinergi jika ada LSM akan melaporkan dan menginformasikan potensi tindak pidana atau pelanggaran hukum,&rdquo; imbuhnya didampingi Kasatreskim AKP Willy Budiyanto.</p><p>Sementara itu, Willy menambahkan video tersebut didapat para tersangka dari orang lain. &ldquo;Itu katanya video dari orang lain. Dan dalam rekaman video itu sebenarnya tidak ada aktivitas pengglonggongan dan entah kapan rekaman itu diambil. Tapi mungkin karena korban takut kepada LSM jadi dia terpaksa mau kasih uang,&rdquo; imbuhnya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya